Sembunyikan Sabu dalam Boneka, Ibu Rumah Tangga di Rohil Ditangkap Polisi

Beritariau.com, Rohil – Aksi DW alias Desi (29), seorang ibu rumah tangga warga Teluk Piyai Pesisir, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), akhirnya terbongkar. Ia kedapatan menyembunyikan sabu di dalam boneka kecil saat digerebek aparat Polsek Kubu, Senin (22/9/2025) dini hari.
Dari tangan DW, polisi menyita satu paket sabu seberat 1,16 gram, dua unit telepon genggam Android, serta hasil tes urine yang positif metamfetamin dan amfetamin.
Kapolsek Kubu IPTU Kodam Firman Sidabutar, S.H., M.H., menyebut DW berperan sebagai penyimpan sabu sekaligus penghubung transaksi keuangan.
“DW menerima titipan sabu dari seorang pria bernama Irpan untuk disalurkan ke jaringan yang dikendalikan seorang berinisial Bebek. Ia juga mengatur aliran uang hasil penjualan melalui rekening dana sebelum diteruskan kembali ke Bebek,” terang Kapolsek.
Pengungkapan berawal dari laporan warga soal aktivitas mencurigakan di Jalan Lintas PU, Teluk Piyai Pesisir, Minggu (21/9/2025) malam. Tim opsnal yang dipimpin PS Kanit Reskrim Hardiensyah langsung bergerak dan menggerebek rumah DW bersama Ketua RT setempat, Hardi Wibowo.
Di lokasi, petugas menemukan sabu yang disembunyikan dalam boneka. Kepada penyidik, DW mengaku hanya bertugas menyimpan dan menerima upah Rp200 ribu hingga Rp500 ribu per transaksi.
Namun, keterangannya membuka jejak jaringan peredaran sabu lintas daerah yang melibatkan Irpan dan Bebek. Keduanya kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga berada di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
“Kasus ini terus kami kembangkan. Tim opsnal masih memburu dua DPO tersebut. Kami mengimbau masyarakat tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegas IPTU Kodam.
DW kini ditahan di Mapolsek Kubu dan dijerat Pasal 114 jo Pasal 112 jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

