9 Orang Jadi Tersangka Korupsi di BPR Indra Arta Inhu, Negara Alami Kerugian Rp15 Miliar

9 Orang Jadi Tersangka Korupsi di BPR Indra Arta Inhu, Negara Alami Kerugian Rp15 Miliar

Beritariau.com, Pekanbaru – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp15 miliar, berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Inhu.

Dugaan korupsi terjadi selama periode pengelolaan keuangan tahun 2014–2024. Para tersangka berasal dari jajaran internal BPR, mulai dari direktur, pejabat eksekutif, account officer, teller, hingga satu orang debitur.

“Para tersangka diduga terlibat dalam praktik penyaluran kredit yang melanggar aturan. Mulai dari penggunaan nama orang lain dalam pengajuan pinjaman, agunan tidak sah, kredit tanpa survei, hingga pencairan deposito tanpa persetujuan nasabah,” jelas Plt Kajati Riau, Didie Tri Haryadi, Kamis (2/10/2025).

Kesembilan tersangka tersebut ialah SA (Direktur BPR Indra Arta 2012–sekarang), AB (Pejabat Eksekutif Kredit), ZAL, KHD, SS, RRP, THP (Account Officer), RHS (Teller), serta KH (Kasir).

Didie menambahkan, peran para tersangka beragam, mulai dari menyetujui kredit tanpa prosedur, lalai dalam pengawasan, hingga melakukan pencairan deposito dan kredit bermasalah. Akibatnya, 93 debitur masuk kategori kredit macet, sementara 75 debitur terpaksa dihapus buku.

Untuk kepentingan penyidikan, kesembilan tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas II B Rengat selama 20 hari ke depan, setelah dinyatakan sehat usai pemeriksaan medis.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Tindak pidana ini sudah berlangsung 10 tahun. Masih dimungkinkan ada tersangka baru. Hasil korupsi diduga dipakai untuk kepentingan pribadi,” tegas Didie. (*)