Polda Riau Bongkar Bisnis Gas Oplosan, Subsidi Rakyat Disulap Jadi Cuan

Polda Riau Bongkar Bisnis Gas Oplosan, Subsidi Rakyat Disulap Jadi Cuan

Polda Riau membongkar 'pabrik' gas oplosan di Kota Pekanbaru dan menangkap dua tersangka. (dok. Polda Riau)

Beritariau.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil membongkar praktik pengoplosan gas bersubsidi di Kota Pekanbaru. Dua orang tersangka ditangkap dalam penggerebekan di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Bangau IV dan Jalan Bangau I, Kelurahan Perhentian Mapoyan, Kecamatan Mapoyan Damai.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, menjelaskan pengungkapan kasus itu dilakukan pada Selasa (30/9/2025). "Kami menemukan tindak pidana di bidang gas dan minyak bumi di dua TKP Jalan Bangau IV dan Jalan Bangau I," ujarnya, Rabu (1/10/2025).

Dua tersangka yang diamankan yakni DAF (37), pemilik pangkalan sekaligus pemodal, serta I (53) yang bertugas melakukan pengoplosan gas. Modusnya, gas LPG 3 kilogram bersubsidi dipindahkan ke tabung non-subsidi ukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram, hingga 50 kilogram.

Gas oplosan tersebut kemudian dijual di pangkalan milik DAF di Jalan Bangau I. Dari praktik ilegal ini, DAF diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp70 juta per bulan. Rinciannya, gas 5,5 kg dijual Rp90 ribu dengan keuntungan Rp50 ribu/tabung, gas 12 kg dijual Rp200 ribu dengan keuntungan Rp80 ribu/tabung, dan gas 50 kg dijual Rp900 ribu dengan margin Rp412 ribu/tabung.

Sementara itu, tersangka I menerima upah Rp9–12 juta per bulan dari DAF.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain: 603 tabung gas berbagai ukuran, 25 segel tabung 5 kg, 8 selang dan 4 ember, 1 unit mobil Daihatsu Xenia, 1 unit mobil colt L-300 warna hitam, 1 plang “Agen Pangkalan LPG 3 Kg Rizky Bersaudara”, Timbangan jenis duduk, 2 unit telepon genggam.

Kedua tersangka kini ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (*)