Baru Lulus PPPK, Guru di Inhu Diciduk Polisi Saat Edarkan Sabu

Baru Lulus PPPK, Guru di Inhu Diciduk Polisi Saat Edarkan Sabu

Ilustrasi/Net

Beritariau.com, Inhu – Seorang guru di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Aditya Kurniawan alias Adit (30), yang seharusnya segera dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Oktober 2025, justru ditangkap polisi karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan Adit ditangkap bersama rekannya dalam penggerebekan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu, Minggu malam (28/9/2025), di Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di Jalan Lintas Timur. Dari hasil penyelidikan, tim mengamankan dua orang, Elga Ferdianto (24) dan Rio Abdulrahman (25), dengan barang bukti sabu seberat 0,28 gram,” ungkap Fahrian, Rabu (1/10/2025).

Dari interogasi, keduanya mengaku memperoleh sabu dari Adit, seorang guru P3K di salah satu SD di Inhu. Polisi kemudian melakukan penggerebekan di rumah Adit dan menemukan 14 bungkus sabu, 5 amplop putih, plastik pembungkus, serta dua unit handphone. Saat ditangkap, Adit bersama seorang rekannya, Juwanto alias Wanto (34), yang diketahui bertugas menjemput sabu.

“Hasil pemeriksaan, Adit mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya, sementara Wanto berperan membantu peredaran. Tes urine keduanya juga positif narkoba,” jelas Kapolres.

Kini Adit bersama tiga rekannya mendekam di sel tahanan Polres Inhu. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga belasan tahun penjara. (*)