LSM Benang Merah akan Laporkan Pengadaan Rp6,6 Miliar di RSD Madani

Pekanbaru - LSM Benang Merah Keadilan mencium adanya keanehan dalam kegiatan di lingkungan Pemko Pekanbaru, dimana kegiatan yang dilelang dan sudah memiliki pemenang di e-katalog, terpantau tiba-tiba dibatalkan. Benang Merah akan melaporkan Pengadaan tersebut ke aparat penegak hukum pada pekan depan untuk diselidiki.
"Pengadaan Genset dan lainnya senilai Rp6 Miliar lebih akan kita laporkan Pekan Depan," kata Direktur Eksekutif LSM Benang Merah, Idris, Sabtu 16 Agustus 2025.
Diuraikan Idris, Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru pada tanggal 20 Maret 2025 lalu melakukan pengadaan Paket RO System-2.000L/Day dan Generator Set (genset) Perkins Stamford 1000KVA harga Rp965.000.000 dan Rp5.540.100.000. Total kedua paket ini menelan anggaran sebesar Rp6.634.100.000. Kedua paket ini, dikerjakan oleh CV Anugerah Caraka Manggala.
Pengadaan Ro System ini di laksanakan dengan nomor pesanan pada E Katalog nomor FKS-P2503-11707644 pada 20 Maret 2025 dengan harga Rp965.000.000 dan ongkos kirim sebesar Rp47.500.000 sehingga total biaya pengadaan menjadi Rp1.012.500.000
Sementara itu pengadaan genset di laksanakan dengan nomor pesanan FKS-P2503-11707644 pada tanggal 20 maret 2025 dengan harga Rp5.540.100.000 dan biaya pengiriman sebesar Rp81.500.000 sehingga totalnya menjadi Rp5.621.600.000
Selain pengadaan RO System dan Genset, RSD Madani juga membeli alat Kardiologi jantung ke CV Anugerah Caraka Manggala dengan nomor pesanan FKS-P2503-11717853. Alat yang di pesan adalah BTL 8 Elite + Trolley sebanyak 5 unit dengan harga Rp144,400,000 dan ongkos kirim senilai Rp36,700,000 sehingga total pengadaan menjadi Rp758,700,000.
Berdasarkan data investigatif yang diperoleh LSM Benang Merah Keadilan , CV Anugerah Caraka Manggala telah mendapat pesanan pada bulan Maret 2024 dengan total belanja Rp7.392.800.000.
Dikonfirmasi terpisah, Plh Direktur RSD Madani dr Sherli menolak berkomentar terkait pembatalan pemenang lelang tersebut. Ia mengarahkan konfirmasi ke pejabat sebelumnya yaitu Drg Haznar, yang belum dapat dimintai keterangan.
Plh Sekdako Pekanbaru Zulhelmi Arifin pun angkat bicara menjawab, menurutnya, Pertama, ada beberala hal teknis sesuai Perpres 16 tahun 18 yang belum terpenuhi. Kedua, adanya Audit Tunda Bayar dan kegiatan yang tidak teranggarkan dan telah dilaksanakan.
"Ketiga, inventarisir terhadap kebutuhan Rumah Sakit," jawab Zulhelmi, Sabtu sore.
Diketahui, Benang Merah sebelumnya sudah menyoroti dugaan mark up dalam pengadaan ini. (Baca : Sst! LSM Benang Merah Bongkar Dugaan Mark Up Pengadaan di RSD Madani Pekanbaru). Beberapa waktu kemudian, terjadi pembatalan terhadap pemenang dan Benang Merah masih memantau kegiatan tersebut. (*)

