Idris: Bentuk Tim Percepatan, Bukan Pansus

Soal Temuan BPK, LSM Benang Merah: Gubernur Riau yang Bertanggungjawab!

Soal Temuan BPK, LSM Benang Merah: Gubernur Riau yang Bertanggungjawab!

FOTO : Gubernur Riau Abdul Wahid (kiri) menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2024. Penyerahan berlangsung pada Senin, 2 Juni 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau | mediacenter.go.id

Pekanbaru - LSM Benang Merah meminta Gubernur Riau Abdul Wahid segera menyelesaikan temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI). Gubernur, menurut Benang Merah, adalah pihak yang bertanggungjawab atas Laporan Keuangan Pemprov Riau.

"Besok, 2 Juli 2025, tepat 30 hari sejak Penyerahan LHP dari BPK RI kepada Gubernur, sesuai dengan Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017 pasal 3 dan pasal 5, menyebutkan bahwa rekomendasi yang terdapat dalam LHP BPK wajib ditindaklanjuti oleh OPD (Organisasi Perangkat Daerah, red) dan entitas terkait paling lama 60 hari sejak LHP diterima," ungkap Direktur Eksekutif LSM Benang Merah Keadilan, Idris, Selasa (01/07/25), di Pekanbaru.

Menurutnya, sesuai ketentuan, Gubernur adalah pihak yang bertanggungjawab atas Laporan Keuangan.

"Dalam LHP LKPD (Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, red) setebal 1.788 halaman, yang saya pegang dan saya baca, pada halaman 462 disebutkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau tanggal 26 Mei 2025 ditandatangani oleh Gubernur Riau yang bernama Abdul Wahid," papar Idris.

Dan tidak hanya itu, pada halaman 11 yang berisi 'Lembar Pernyataan Tanggung Jawab' berbunyi : "Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2024 yang terdiri Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2020 sebagaimana terlampir adalah tanggung jawab kami".

"Itu (Lembar Pernyataan, red) diteken oleh Gubernur Riau Abdul Wahid," tegas Idris.

Meski demikian, lanjutnya, rekomendasi BPK atas temuan-temuan dalam LHP itu memerintahkan Gubernur untuk memerintahkan Sekda atau Kepala OPD atau Entitas terkait lainnya untuk melakukan Tindak Lanjut Rekomendasi.

"Dalam teknisnya, Gubernur atau Sekda dan lain Kepala OPD lainnya, sejak menerima LHP, harusnya segera mungkin langsung mengeluarkan Nota-Nota Dinas untuk menindaklanjuti rekomendasi. Dan apabila dalam jangka waktu 60 hari sejak LHP diterima pejabat tidak menindaklanjuti tanpa alasan yang sah, temuan dapat dilaporkan kepada instansi hukum yang berwenang. Tagihan atas temuan-temuan itu nantinya dikoordinasikan oleh Inspektorat dan berkomunikasi dengan BPK RI Perwakilan Riau terkait realisasi Tindak Lanjut Rekomendasi,” ujar Idris.

Dilanjutnya, sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 26 ayat (2) ditegaskan bahwa, setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam LHP bisa dipidana dengan pidana paling lama 1 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.

"Biasanya, jika pun ada melaporkan temuan BPK ke APH (Aparat Penegak Hukum, red), biasanya akan tetap menghormati Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017 pasal 3 dan pasal 5, yaitu 60 hari sejak LHP diserahkan. Hasil kerja Auditor harus dihormati. Jika pun ada laporan dugaan korupsi atas LHP BPK ke APH, bisa dikatakan terlalu premateur jika dilakukan sekarang, dimasa tenggang 60 hari ini," kata Idris.

Rekomendasi BPK, baik itu dalam bentuk administratif maupun dalam bentuk pengembalian kerugian keuangan daerah, harus segera ditindaklanjuti. Tindak lanjut terhadap temuan, antara lain; perintah kepada aparat ASN maupun rekanan untuk setor ke kas daerah atau perintah memperbaiki dan membuat kebijakan atau sistem lainnya.

Bentuk Tim Percepatan Tindak Lanjut

Idealnya, kata Idris, merespon LHP BPK ini, Gubernur Riau harusnya segera membentuk Tim Percepatan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK. Idris sejauh ini belum mengetahui apakah Gubernur sudah membentuk Tim itu.

"Yang kita tahu malah ada laporan ke Penegak Hukum atas LHP BPK dan rencana Pansus DPRD. Kami sarankan Gubernur tegas-tegas saja, bentuk Tim Percepatan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK," sebut Idris.

Menurutnya, isu akan menjadi liar jika progres tindak lanjut tidak segera direalisasikan.

Gubernur Laporkan Melalui Inspektorat

"Bahkan, sudah beredar isu seolah-olah Gubernur mau 'nabok nyilih tangan'. Artinya, mau menggas oknum tertentu tapi menyuruh pihak lain. Agar isu ini tidak liar, saran kami, kalau mau beresin jangan sungkan-sungkan, nanti lewat 60 hari yaitu 2 Agustus 2025, pak Gubernur saja langsung melalui Inspektorat oper data ke Aparat Penegak Hukum. Siapa-siapa saja yang tidak patuh terhadap temuan BPK, langsung diperiksa Aparat," lanjutnya.

Menurut Idris, isu hari ini sepertinya ingin mencari dan menyalahkan dalang atau otak intelektual dibalik defisitnya keuangan Rp1 Trilyun lebih itu.

"Gubernur saja langsung tampil, karena dia yang tanggungjawab. Curhat kemana-mana tak membuat temuan itu terang-benderang. Jangan diam-diam saja. Lewat 60 hari nanti, Gubernur saja langsung melaporkan para pelaku ke penegak hukum, jangan menunggu masyarakat yang buat laporan," tegas Idris lagi.

Pansus Terkait LHP BPK Dinilai Konyol

Lebih lanjut soal rencana Pansus DPRD, sambung Idris, sebenarnya DPRD juga dapat berperan menindaklanjuti temuan BPK. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 21 ayat 1, dijelaskan, DPRD hanya dapat melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangan yang teknisnya diatur lebih lanjut dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2010.

"Urgensi Pansus LHP terhadap BPK tidak ada. Kewenangan DPRD terbatas atas Tindak Lanjut Temuan BPK. DPRD hanya bisa memantau dan mengawasi berapa persen progres tindak lanjut rekomendasi temuan BPK. DPRD tidak masuk langsung, karena sudah diaudit BPK. Kecuali kebijakan atau anggaran tahun berjalan yang belum diaudit atau diperiksa. Kerja dan Profesi Auditor harus dihormati," ujarnya.

"Tugas DPRD selama tahun anggaran 2024 itu adalah sebagai Pengawas, maka, tidak mungkin DPRD membentuk Pansus-Pansus atas temuan BPK tahun 2024 itu. Pemborosan anggaran buat Pansus. Konyol. arena itu membuktikan bahwa pengawasan mereka itu sendiri yang tak berjalan pada tahun itu," tutup Idris. (*)