LSM Benang Merah: Gubernur Kok Diam Saja!
Parah! Pengembalian SPPD Temuan BPK di Sekretariat DPRD Riau tahun 2023 Malah Pakai Duit APBD 2024

ilustrasi
Pekanbaru - Selain mengungkap masih terjadinya praktik lama 'permainan' SPPD di DPRD Riau, LSM Benang Merah kembali mengungkap dugaan penyelewengan yang dilakukn Sekretariat DPRD Riau. (Baca : Waduh! LSM Benang Merah Duga DPRD Riau Masih 'Mainkan' SPPD tahun 2024, Desak 'Cuci Gudang')
Parahnya, ternyata Sekretariat malah memakai anggaran APBD Riau tahun 2024 untuk membayar kelebihan pembayaran perjalanan dinas tahun 2023 atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Menjadi temuan lagi, ada pencairan anggaran berdasarkan Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor 04/PH/V/2024 tanggal 27 Mei 2024 sebesar Rp1.738.353.403, digunakan untuk mengembalian temuan BPK atas kelebihan bayar perjalanan dinas tahun 2023," kata Direktur Eksekutif LSM Benang Merah Keadilan, Idris, Senin (30/06/25).
Parahnya, dari pengakuan Bendahara Pengeluaran, disebutkan dalam temuan, bahwa, pencairan dana ini adalah arahan Sekretaris DPRD saat itu, yang disampaikan melalui staf PPTK. Uang tersebut digunakan sementara dan akan dikembalikan oleh masing-masing nama yang tertera dalam daftar temuan perjalanan dinas tahun 2023.
Inspektorat telah melakukan review atas pertanggungjawaban belanja Subkegiatan
Koordinasi dan Konsultasi Pelaksanaan Tugas DPRD dan Subkegiatan Kunjungan Kerja Dalam Daerah pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau Tahun 2024 dengan LHR Nomor 372/LHR/INSP-Riau/Ir.II/IX/2024, tanggal 9 September 2024.
Rekomendasi Inspektorat, antara lain; memerintahkan Sekretaris DPRD Provinsi Riau agar segera mengembalikan uang sebesar Rp1.738.353.403 yang digunakan untuk menindaklanjuti konsep temuan BPK RI tentang perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2023 kepada PPTK.
Atas rekomendasi tersebut, Sekretaris DPRD menerbitkan Nota Dinas Nomor 700.1.2.8/Keu.3/2122 perihal Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), yang meminta agar nama-nama yang terlampir dalam nota dinas tersebut, segera mengembalikan uang tersebut paling lambat 16 Desember 2024 kepada PPTK.
Namun, sampai dengan 31 Desember 2024, uang yang telah dikembalikan ke PPTK hanya sebesar Rp218.335.288. Yang terdiri dari sebesar Rp24.585.000 adalah penyetoran Pegawai Sekretariat DPRD dan sebesar Rp193.750.288 adalah pengembalian Anggota DPRD yang dilakukan dengan memotong uang kegiatan yang dilaksanakan.
"Dari jumlah uang yang telah dikembalikan ke PPTK tersebut, terdapat uang sebesar Rp1.520.018.115,00 yang belum dikembalikan," urai Idris.
Kejadian ini, kata Idris, salah satu alasan pihak Benang Merah Keadilan mendorong Gubernur Riau 'membersihkan' alias 'mencuci gudang' di Sekretariat DPRD Riau.
"Ya, Gubernur dan Pimpinan DPRD jangan diam saja melihat fakta ini. Segera lah bertindak," tegas Idris. (*)

