Benang Merah: Beli Murah Jadi Alasan Utama

Mulai Sadar! Pemilik Kebun di TNTN Serahkan 401 Hektar Sawitnya Ditumbang Satgas

Mulai Sadar! Pemilik Kebun di TNTN Serahkan 401 Hektar Sawitnya Ditumbang Satgas

Pemilik Kebun Sawit Seluas 401 Hektar di TNTN, N Sianipar (Berkaos Putih) Mendampingi Komandan Satgas PKH Brigjen Dody Triwinarno (Berompi Hijau) Saat Melakukan Penumbangan Tanaman Kelapa Sawit | Screenshoot Akun Instagram @btn-tessonilo

Pekanbaru - Seorang pemilik kebun sawit di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) yang dikenal bernama N Sianipar, menyerahkan secara sukarela tanaman kelapa sawitnya seluas 401 Hektar (Ha) kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk ditumbangkan.

Dihadapan para satgas PKH, N Sianipar memberikan apresiasi atas kehadiran satgas dalam menata kawasan hutan konservasi kembali ke habitat aslinya.

"Saya selaku pemilik ingin mengatakan untuk sukarela, memberikan lahan ini kepada satgas PKH dengan luas 401 hektar dan juga satu unit traktor, satu truk dan juga barak, kantor dan juga perumahan karyawan lainnya yang berada di kawasan TNTN," kata N Sianipar, kepada petugas PKH, dikutip dari akun @btnTessoNilo, Senin (30/6/2025).

Dari video terlihat, selain tanaman kelapa sawit, Pemilik Kebun tersebut juga mendirikan bangunan tempat barak, kantor dan perumahan serta tampak mobil truk dan alat berat terparkir, yang digunakannya untuk menggarap kawasan TNTN menjadi kalelapa sawit.

Puluhan anggoya Satgas PKH yang menemui Sianipar, sempat berbincang-bincang dan menanyakan kapan mulai berada di kawasan hutan konservasi tersebut.

Jawaban Sianipar cukup mencengangkan. Sebab dihadapan petugas, dirinya berada di kawasan hutan konservasi TNTN itu sejak tahun 2006.

Para pekerja juga sempat ditanyakan oleh petugas PKH, sejak kapan mulai bekerja di kawasan konservasi. Jawaban pekerja ternyata mereka sudah menetap sejak 1 tahun yang lalu, melalui barak yang disediakan oleh pemilik kebun.

"Nanti kita cari pekerjaan yang lebih pantas, yang lebih legal dan lebih tenang. Karena inikan didalam TNTN, jadi tidak sepantasnya kita bekerja di dalam kawasan hutan konservasi, nggak boleh," ucap petugas dihadapan pemilik dan pekerja.

Beli Lahan Rp 3-5 juta per Hektar

Pemilik kebun kelapa sawit di kawasan TNTN, Sianipar, dihadapan awak media saat diwawancarai mengaku, dirinya membeli kebun sawit dulunya berkisar antara Rp 3 juta - Rp 5 juta/ hektarnya.

Sempat ditanya, bagaimana perasaannya pasca ditumbangkan. Apakah dirinya rugi karena membeli lahan dikawasan konservasi, jawaban dan hati pemilik ternyata berjiwa besar.

"Tapi kita sudah siap pak, karena kita mengikuti sebagai warga negara yang taat hukum, maka kita harus mengikuti proses ini," tukasnya.

Petugas Satgas PKH berharap dengan penertiban 401 hektar kebun kelapa sawit di kawasan TNTN saat ini, bisa menjadi motivasi untuk warga yang lain yang ada di dalam TNTN.

Petugas menegaskan bahwa cepat atau lambat, kawasan habitat gajah seluas 81.793 hektar, akan dikembalikan sebagaimana fungsi awal sebagai hutan paru-paru dunia.

"Negara tidak boleh mundur, negara maju, negara akan terus melakukan kegiatan-kegiatan untuk menguasai pemulihan TNTN," tegasnya.

Sejak tanggal 10 Juni 2025, secara sah negara sudah menguasai TNTN. Satgas PKH saat ini tengah melakukan proses percepatan dan pemulihan dalam TNTN.

"Harapan kita semakin hari, pelan-pelan kita melaksanakan pendekatan komunikasi secara soft. Banyak yang seperti ini, kawan-kawan kita dan saudara-saudara kita di dalam TNTN," terangnya.

Sementara petugas lain yang diwawancarai awak media mengaku, sebagai warga yang taat hukum, para pemilik kebun menyadari bahwa apa yang dilakukan selama ini telah menyalahi  aturan dan regulasi yang ada.

"Kami menyadari ada kesadaran dari pelaku usaha yang selama ini menguasai TNTN dan kita berharap, banyak dari yang lain bisa menyerahkan. Karena tesso nilo ini adalah taman dengan nilai tinggi konservasinya dan merupakan habitat gajah serta harimau sumatera serta satwa lainnya. Ini tidak hanya satwa tapi penyangga hidup manusia yang ada di hilir," pungkasnya.

Benang Merah: Beli Tanah Harga Murah

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Benang Merah Keadila (BMK) meminta Satgas PKH memberikan apresiasi kepada setiap orang yang sadar dan mendukung langkah tegas Presiden RI dalam menyelamatkan hutan.

"Apresiasi layak diberikan sebagai bentuk penghargaan atas wujud kepatuhan dan kesadaran hukum menyelamatkan lingkungan hidup. Dia mungkin menyadari bahwa ada ratusan juta warga Indonesia yang taat dan sadar tidak tergiur membeli lahan hanya bermodalkan Rp3Juta hingga Rp5 Juta per Hektar demi berkebun sawit," kata Direktur Eksekutif LSM Benang Merah Keadilan, Idris, menanggapi.

Menurutnya, banyak pihak beralasan bahkan berdalih, menggaungkan isu tidak adanya kejelasan tentang sejumlah Surat Keputusan (SK) Pengukuhan Kawasan sehingga ada petani sawit dalam kawasan.

"Sebelum menggarap, baik membersihkan lahan, menanam bibit, memupuk dan lainnya, tentu petani ini lebih dahulu membeli lahan, yaitu surat. Mengurus surat ke oknum Desa atau Camat, berarti memahami hukum jual beli dan kepemilikan. Selama proses bertahun-tahun itu, masak iya cuek-cuek saja dan pura-pura tidak tahu itu kawasan hutan. N Sianipar, dia lebih jujur mengakui karena tergiur dengan harga murah yaitu Rp3 Juta hingga Rp5 Juta per Hektar. Tanah itu bukan barang murah," sebutnya.

Menurutnya, alasan perambahan hutan menjadi kebun kelapa sawit ini, paling banyak karena tergiur harga murah.

"Paling atas rankingnya (alasan merambah hutan, red) karena membeli harga murah dari para oknum. Lalu setelah ketahuan, pura-pura tidak tahu dan sebut tumang tindih. Ilustrasinya, sama seperti orang yang kenapa mau beli mobil dan motor harga murah, tanpa BPKP. Setelah aparat datang, lalu pura-pura tidak tahu itu barang cucian," urai Idris mengilustrasikan.

Lebih lanjut, Idris meminta Satgas PKH tetap melaksanakan langkah dengan cara-cara humanis dan berkeadilan.

"Kasus N Sianipar pemilik 401 hektar sawit ini, adalah bukti bahwa Satgas PKH sejauh ini mampu menunjukkan kinerja berbasis humanisme dan berkeadilan kepada pihak yang kooperatif. Kalau yang besar tidak kooperatif sebaiknya diproses hukum. Yang ratusan hektar saja mau kooperatif, tentu warga yang lain, misalnya berkebun 5 hektar ke bawah, juga bisa diyakinkan dengan baik," tutup Idris. (*)