BPJamsostek dan Disbun Riau Serahkan Kartu Kepesertaan ke Petani Sawit

BPJamsostek dan Disbun Riau Serahkan Kartu Kepesertaan ke Petani Sawit

Dok. Istimewa

Beritariau.com, Pekanbaru - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) bersama Dinas Perkebunan Provinsi Riau, menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan kepada para petani dan pekerja sektor perkebunan kelapa sawit.

Kepala Dinas Perkebunan Riau Syahrial Abdi mengatakan perlindungan BPJamsostek bagi para petani dan pekerja di kebun sawit, merupakan amanat pemerintah dalam alokasi perlindungan jaminan sosial dari anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) sawit.

"Kami menyerahkan kartu kepesertaan ini, sebagai upaya perlindungan bagi para petani dan pekerja sawit yang anggarannya diambil dari DBH sawit, kami berharap para petani terlindungi saat bekerja dan semakin nyaman dalam kegiatannya di perkebunan," ungkapnya Rabu (3/4/2024).

Di Provinsi Riau, data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau mencatat sebanyak 11.666 pekerja sawit di wilayah itu sudah siap untuk didaftarkan sebagai peserta program perlindungan dari BPJamsostek. Pekerja akan dilindungi dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).

Diketahui sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK), terdapat alokasi penyaluran DBH Sawit ini, dimana minimal 80% adalah diperuntukan bagi pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan, kemudian maksimal 20% sisanya untuk kegiatan lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Salah satu alokasinya adalah Perlindungan Jaminan Sosial, yakni untuk kepesertaan BPJamsostek bagi pekerja sektor kelapa sawit.

BPJamsostek selaku badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan telah secara proaktif menindaklanjuti adanya peraturan keuangan ini, yakni dengan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak. Diantaranya Disnakertrans Riau, Dinas Perkebunan Riau, Serikat Pekerja dan Asosiasi/ Komunitas Petani Sawit berserta seluruh unsur yang mendukung penyaluran DBH sawit ini.

Kepala Kantor Wilayah BPJamsostek Sumbar Riau Kepri, Eko Yuyulianda menyebutkan berdasarkan data klaim yang dimiliki pihaknya, dari 52.762 kasus kecelakaan kerja, sebanyak 24,83% terjadi pada pekerja sektor kelapa sawit, dan bagian yang paling rentan terkena resiko kecelakaan kerja adalah pada bagian kaki pekerja.

"Tingginya resiko kecelakaan kerja pada pekerja perkebunan sawit menjadi perhatian khusus bagi pemerintah, untuk dapat segera memberikan perlindungan kepada mereka melalui DBH Sawit ini," ungkapnya.

Kemudian, Kepala Kantor BPJamsostek Pekanbaru Panam, Anwar Hidayat mengatakan pendaftaran pekerja sawit sebagai peserta dari DBH sawit ini, merupakan komitmen pemerintah dalam melindungi seluruh pekerja yang ada di Tanah Air, termasuk pekerja rentan sektor perkebunan.

"Tentu dengan adanya program perlindungan bagi pekerja sawit yang iurannya berasal dari DBH sawit ini, akan semakin mewujudkan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja di Indonesia, dan juga menjadi komitmen kami dalam mencapai hal tersebut," pungkasnya. (*)