Suami di Bengkalis Relakan Istrinya Berkali-kali Digarap Sang Guru Spritual 

Suami di Bengkalis Relakan Istrinya Berkali-kali Digarap Sang Guru Spritual 

Ilustrasi/Net

Beritariau.com, Bengkalis - Kasus kekerasan seksual terhadap ibu rumah tangga (IRT) berinisial St (21) warga Jalan Gajah Mada, Desa Talang Mandi Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis yang dilakukan oleh Zam (42) guru sepritual suaminya berinisial RR (28) dengan dalih ritual untuk mengetes kejantanan, akhirnya dibongkar polisi.

"Kita sudah mengamankan dua tersangka, yakni guru spritual suaminya berinisial Zam dan suaminya beirnisial RR bersama barang bukti. Tempat kejadian perkara yang menimpa korban adalah di rumah tersangka Zam," ujar Kapolsek Mandau AKP Primadona, Ahad (29/6/2025).

Ia menyebutkan, tersangka Zam (42) warga Jalan Kejaksaan, Kelurahan Babussalam Kecamatan Mandau, yang berdomisili di Jalan Jawa Gang Kurma Kelurahan Gajah Sakti Kecamatan Mandau yang diamankan pada Jumat (27/6/2025) sekira pukul 09.30 WIB.

Sedangkan suami korban berinisial RR dilalukan penangkapan pada, Sabtu (28/6/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolsek menjelaskan, barang bukti yang diamankan berupa 1 helai baju lengan panjang motif bunga warna orange, 1 helai celana panjang warna orange, 2 helai bra warna ungu, 2 helai celana dalam warna ungu dan abu-abu, 2 helai jilbab warna cream dan merah, 1 helai baju lengan panjang warna merah muda, 1 helai celana panjang warna merah muda, 1 helai celana dalam warna merah muda dan 1 helai jilbab warna hitam.
   
Sedangkan kronologis kejadian Kapolsek Mandau AKP Primadona menjelaskan, pada Jumat (20/6/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, di rumah korban Jalan Jawa Gang Kurma Kelelurahan Gajah Sakti Kecamatan Mandau, telah terjadi tindak pidana kekerasan seksual terhadap diri korban, yang dilakukan oleh tersangka berinisial Zam.

Kronologi kejadiannya kata Kapolsek, berawal antara korban dan suaminya RR datang ke rumah tersangka Zam sejak, Jumat (6/6/2025) untuk proses pengobatan suaminya yang impoten.

Sesampainya di rumah tersangka untuk mengobati suami, dimulai dengan nasihat dan melalukan ritual mandi taubat dan proses pengobatan lain kepada suami korban.

"Selama 12 hari korban dan suami menginap di tempat tersangka dan tersangka adalah guru suaminya. Tersangka Zam mengatakan kepada korban, sebenarnya yang sakit itu korban bukan suaminya. Karena korban terkena guna-guna. Jadi salah satu cara pengobatannya yaitu korban harus mandi taubat dan melakukan hubungan badan dengan tersangka Zam," jelas Kapolsek Mandau AKP Primadona, Ahad (29/6/2025).

Ia menjelaskan, dari keterangan tersangka Zam, penyebab impoten serta tidak bernafsu suaminya diakibatkan istrinya yang sakit kena guna-guna. Mendengar ucapan gurunya, malah suami korban menuruti kata-kata gurunya dan menyuruh korban untuk berhubungan badan dengan tersangka Zam.

Pada Jumat (20/6/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, pertama kali tersangka Zam menyetubuhi korban. Di mana korban saat itu sedang menunggu suaminya di ruang tamu dan korban diajak tersangka Zam masuk ke kamarnya untuk melakukan ritual hubungan badan.

Keesokan harinya pada, Sabtu (21/6/2025) pukul 13.00 WIB tersangka Zam kembali mengajak korban melakukan ritual hubungan badan kembali, dengan dalih pengobatan.

"Hingga akhirnya pada, Ahad (22/6/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka Zam kembali mengajak korban untuk ritual hubungan badan. Selanjutnya pada Senin (23/62025) korban dijemput oleh keluarga, karena keluarga risau korban dan suami RR tidak pulang-pulang," ucap Mapolsek.

Ia menjelaskan, atas kejadian tersebut korban merasa malu dan tidak terima. "Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolsek.

Mendapat laporan itu kata Kapolsek Mandau, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pada Jumat (27/6/2025) sekitar pukul 09.30 WIB Unit Reskrim memanggil tersangka Zam yang ditemani adiknya MR, setelah itulangsung mengamankan tersangka Zam guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Sedangkan penangkapan suami korban berinisial RR (43) dilakukan pada Sabtu (28/6/2025) sekira pukul 12.00 WIB saat dipanggil ke Polsek, RR yang didampingi keluarga dan kuasa hukumnya, setelah ditetapkan tersangka dan langsung mengamankan RR guna penyidikan lebih lanjut," ungkapnya. (*)