Obral hewan langka di Pasar, 3 pedagang pasar di Pekanbaru jadi tersangka

Obral hewan langka di Pasar, 3 pedagang pasar di Pekanbaru jadi tersangka

Ilustrasi Kukang

Beritariau.com, Pekanbaru - Usai melakukan pemeriksaan intensif, penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, menetapkan 3 orang pemilik toko hewan di Pasar Palapa Jalan Durian, kota Pekanbaru yang diduga menjual satwa primata langka jenis Kukang, Siamang dan Owa.

Ketiga pedagang itu yakni ADRIUS (46), warga jalan Sudirman Gang Hidayah, Zulkarnain (60) warga jalan Putri Nilam dan Fahrizal (54) warga komplek Wadya Graha III Blok J1. Ketiganya langsung diamankan untuk pemeriksaan.

"Ketiganya dijerat pasal 21 ayat 2, UU No 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta," sebut Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo Sik MM, Sabtu (27/02/16).

Pengakuan tiga orang ini, setiap hewan langka punya tarif khusus.

Berikut harganya ; untuk jenis Kukang dijual rata-rata seharga Rp250 ribu perekornya. Jenis Owa dibanderol Rp1,2 juta perekornya dan anak Siamang dijual Rp1,5 juta perekornya.

"Total yang kita amankan ada enam ekor Kukang, seekor Siamang dan seekor Owa," sebutnya.

Terpisah, LSM International Animal Rescue yang dilibatkan dalam operasi penyelamatan hewan langka ini mengatakan, enam ekor Kukang terdiri dari tiga betina dan tiga jantan, yang usianya diperkirakan masih remaja (1 tahun) dan seekor Kukang dewasa (3 tahun).

"Satu ekor Siamang berkelamin jantan dengan perkiraan usia sekitar dibawah satu tahun. Untuk Owa belum kita identifikasi karena dalam kondisi yang lemah. Kita sedang pulihkan dengan memberi infus dan vitamin. Karena saat diambil tadi hewan tersebut dehidrasi, kepanasan dan tak terawat," sebut drh Wendi.

Kepolisian Daerah (Polda) Riau rencananya bakal berkoordinasi dengan pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) untuk menangani primata langka tersebut, sekaligus menyelidiki kasus ini.

Sebelumnya diberitakan, perdagangan satwa liar ini dijual terang-terangan di tiga kedai Pasar Palapa, dan Jalan Durian kecamatan Labuh Baru kota Pekanbaru.

Saat ditemukan petugas, kondisi hewan ini terlihat memprihatinkan. Diketahui, 3 spesies yang masih bayi itu mengalami dehidrasi, kepanasan dan tidak terawat, bahkan tubuhnya terlihat sangat kurus.

"Ada 6 ekor Kukang, 1 ekor Owa, 1 ekor Siamang yang diduga dijual ketiga tersangka. Saat ini sudah diamankan ke kantor Dit Reskrimsus," terang Guntur.

Dikatakan Guntur, saat ini satwa langka yang dilindungi negara itu sedang dirawat dengan pemberian cairan dan makanan.‎ Para tersangka menjual bayi hewan itu dengan harga yang bervariasi. [red]