Polisi jaring puluhan mobil angkutan gelap di 4 jalur lintas di Riau

Polisi jaring puluhan mobil angkutan gelap di 4 jalur lintas di Riau

ilustrasi/net

Beritariau.com, Pekanbaru - Sedikitnya 30 unit mobil angkutan travel dan barang yang tak memiliki izin operasi diamankan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Jumat (26/02/16), saat razia di empat jalur lintas yang menghubungkan Riau dengan beberapa provinsi tetangga.

‎Mobil-mobil yang terjaring ini karena tidak sesuai dengan ketentuan Ditlantas dan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau.

Dirincikan, ada empat angkutan umum berpelat hitam, lima bus dan 21 mobil barang terpaksa ditilang (tindakan langsung) oleh polisi.

‎"Pelanggarannya berupa masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) habis dan tak sesuai peruntukan, STNK yang habis masa berlaku, izin usaha angkutan yang sudah expired, habis masa berlaku izin trayek serta tidak memiliki izin angkutan/mobil pribadi/pelat hitam," sebut Dirlantas Polda Riau, Kombes Guritno Wibowo.

‎Atas pelanggaran-pelanggaran ini, polisi pun terpaksa melakukan tilang kepada setiap supir.

Ini dilakukan guna menekan angka pelanggaran serta menertibkan travel 'gelap' yang kerap menarik jasa transportasi, baik antara kabupaten hingga antar provinsi.

"Lokasinya (razia) di Desa Muara Fajar Km 20 Kecamatan Rumbai, Desa Tapung Km 45 Kecamatan Tapung Hulu Kampar, di Desa Kandis Km 90 Kecamatan Kandis Siak, serta di Desa Maredan Km 3 Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru," kata Guritno.‎ [red]‎