Terlibat narkoba, 3 PNS di Pelalawan diciduk Polisi

Terlibat narkoba, 3 PNS di Pelalawan diciduk Polisi

ilustrasi

Beritariau.com, Pelalawan - Pasca ditangkapnya seorang Pegawai Negeri Sipil Dinas Pertanian (Distan) Pemerintahan Kabupaten Pelalawan Riau inisial AT di gedung olahraga pada Rabu (24/02/16) lalu, polisi langsung mengembangkan. Alhasil, 2 PNS Dinas Budaya Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Pelalawan inisial AF dan YF juga diciduk. "PNS inisial AT itu pengedar narkoba dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan PNS inisial AF dan YF saat ini berstatus pengguna narkoba dan masih berstatus saksi," ujar Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan Sinaga, Jumat (26/02/16) malam. Ketiga PNS itu dibekuk Personil Satuan Narkoba Polres Pelalawan dibawah pimpinan Aipda Ali Akbar. Saat melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa 1 paket diduga sabu-sabu serta plastik bening 2 ball dan uang Rp 3 juta milik AT. "Saat diperiksa, tersangka AT mengaku uang tunai Rp 3 juta miliknya merupakan hasil penjualan 8 paket sabu. Lalu anggota menggeledah mobil AT dan menemukan1 paket daun ganja kering," terang Ade Johan. Saat ini tersangka AT dan dua saksi AF dan YF masih kita amankan untuk pengembangan penyidikan. Atas perbuatannya, tersangka AT dijerat Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan obat-obatan terlarang. "AF dan YF positif Narkoba, namun saat ini hasil penyelidikan mereka sebagai pengguna. Jika memang bukan pengedar, akan kita rehabilitasi. Namun jika terbukti ikut sebagai pengedar, akan kita tetapkan sebagai tersangka," pungkas Ade Johan. [pan]