Bakar lahan biang asap, Hakim malah jadikan Manajer PT LIH tahanan kota, DPRD curiga

Bakar lahan biang asap, Hakim malah jadikan Manajer PT LIH tahanan kota, DPRD curiga

ilustrasi/net

Beritariau.com, Pelalawan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan mempertanyakan adanya keistimewaan yang diberikan pihak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Kerinci terhadap Manajer Operasional PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) Frans Katihotang, yang jadi terdakwa dalam kasus pembakaran lahan.

Pasalnya, setelah sempat ditahan oleh pihak Reskrimsus Polda Riau beberapa bulan lalu, kini Frans justru dapat bebas menghirup udara segar setelah statusnya menjadi tahanan kota. DPRD pun curiga.‎

"Tentu kita pertanyakan keistimewaan yang diberikan Majelis Hakim PN ini terhadap terdakwa Frans Katihotang. Pasalnya, ulah yang dilakukan terdakwa dalam kasus pembakaran lahan yang berdampak munculnya bencana kabut asap, sehingga telah menyebabkan terganggungnya kesehatan masyarakat luas khususnya kabupaten Pelalawan dan meningkatnya penderita ISPA," ujar anggota dari Fraksi Madani H Abdullah Rabu (10/02/16) di Pangkalan Kerinci.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Pelalawan ini mengungkapkan, seharusnya para penegak hukum khususnya Majlis Hakim PN Pangkalan Kerinci, tidak tebang pilih terhadap pelaku pembakaran lahan. Pasalnya, masalah ini telah sangat jelas melanggar hukum yakni UU nomor 32 tahun 2009 tentang fungsi lingkungan hidup.

"Ironisnya, keistimewaan status tahanan kota ini, tak berlaku bagi para pelaku pembakaran lahan dan hutan ini berasal dari masyarakat kecil. Jadi, sekali lagi kita minta agar para penegak hukum dapat memberikan penanganan hukum yang adil bagi para pelaku karlahut, baik itu dari masyarakat kecil maupun dari para petinggi perusahaan pelanggar Undang-undang fungsi lingkungan hidup, sehingga dapat memberikan efek jera. Apalagi sebentar lagi masuk musim kemarau kering yang rentan menyebabkan terjadinya Karlahut," papar Politisi Partai PKS ini.

Menanggapi hal itu, Kepala PN Pangkalan Kerinci Hj Melfi Hariyati SH MH melalui Humas Bangun Sagita Rambe SH menjelaskan, bahwa status tahanan kota terdakwa Frans Katihotang selaku Manajer operasional PT LIH dalam kasus karlahut, merupakan keputusan dari para Majelis Hakim.

Dimana, para Majelis Hakim menilai terdakwa kooperatif dalam menjalani tahapan persidangan, sehingga setelah melalui beberapa pertimbangan yang matang maka status tahanan kota diberikan para Majelis Hakim.

"Selain itu, terdakwa juga telah memberikan jaminan kepada para Majelis Hakim berupa jaminan orang dan uang sebesar Rp 150 juta. Jadi, terhitung mulai tanggal 25 Januari 2016 atau setelah pelimpahan berkas dari Kejari Pangkalan Kerinci, hingga tanggal 25 Februari mendatang, terdakwa Manajer operasional PT LIH berstatus tahanan kota untuk di wilayah kabupaten Pelalawan," ujarnya.

Disebutkannya, status tahanan kota Manager PT LIH berdasarkan nomor perkara 19/pid-sus-LH/2016/PN.plw. [red]‎