Bawa 6 kubik kayu ilegal, Nakhoda & ABK ditangkap di Siak

ilustrasi/net
Beritariau.com, Pekanbaru - Patroli Polisi Air (Polair) Polres Siak menangkap kapal jenis pompong yang membawa 6 kubik kayu olahan jenis campuran diperairan Putong Kampung Penyengat, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak. Petugas juga mengamankan nahkoda dan seorang Anak Buah Kapal.
"Saat ini kapal bermuatan kayu olahan jenis campuran yang diduga ilegal itu telah kita amankan guna proses penyelidikan lebih lanjut," ujar Kapolres Siak AKBP Ino Arianto, Selasa (26/01/16).
Dikatakan Ino, penangkapan terhadap kapal tersebut berawal dari patroli rutin petugas Polair Polres Siak yang dilakukan Bripka Dodo Putra beserta crew menggunakan kapal Sped Boat Pol IV 1404.
"Ketika itu kapal yang sedang melakukan patroli melihat sebuah kapal pompong yang mencurigakan di nahkodai oleh Darwin (29) warga Jalan Banglas RT 001 RW 004, Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti melintas di perairan Putong Kampung Penyengat, Kecamatan Sungai Apit," ucap Ino.
Tak ingin kehilangan jejak, anggota Polair Polres Siak memberhentikan paksa kapal tersebut. Lalu polisi melakukan pemeriksaan dan ditemukan sebanyak 6 M3 kayu olahan jenis campuran.
"Saat ditanyakan kelengkapan surat dan dokumen resmi mengenai kayu olahan yang dibawanya itu, Darwin tak bisa menunjukkannya," ujar Ino.
Saat ini, lanjut Ino, petugas masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap nahkoda kapal untuk mengetahui dari mana kayu yang diduga ilegal tersebut berasal. "Kita masih melakukan pengembangan terkait jaringan pelaku ilegal loging ini," pungkas Ino. [pan]

