Gugatan Zukri kandas, MK nyatakan Harris Zardewan pemenang Pilkada Pelalawan

ilustrasi/net
Beritariau.com, Pekanbaru - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pasangan Zukri Misran- Abdul Anas Badrun (ZA) atas Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah kabupaten Pelalawan, Riau. Tak ayal, penolakan gugatan ini mengesahkan kemenangan Pasangan Harris-Zardewan (HAZA) sebagai bupati Pelalawan periode 2016-2021.
Seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Pelalawan, Wawan Surbekti, yang ikut menghadiri sidang perselisihan hasil Pilkada Pelalawan di gedung MK Jakarta, Selasa (26/01/16) membenarkan hal tersebut.
"Hakim MK sudah mengetuk palu menolak gugatan pemohon dan memastikan kemenangan pasangan HAZA pada Pilkada Pelalawan," ujar Wawan melalui selulernya.
Menurut Wawan, hakim MK menilai penolakan gugatan Paslon Zukri-Anas yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dasar MK menolak gugatan pemohon adalah karena tidak memenuhi batas minimal selisih 1,5 persen sesuai dengan pasal 158 UU Pilkada nomor 8.
"Atas putusan ini, maka KPU Pelalawan akan melakukan pleno terhadap penetapan calon bupati dan wakil bupati Pelalawan pada Rabu (27/1)," kata Wawan.
Sesuai aturan setelah kepuptusan MK, kata Wawan, rapat pleno KPU untuk menetapkan calon Kepala Daerah terpilih tidak lebih dari satu hari, setelah dibacakan putusan di MK.
"Penetapan ini akan dilakukan di kantor KPU Pelalawan," pungkasnya.
Sementara itu, Asep Ruhiat SAG SH MH selaku pengacara paslon bupati dan wakil bupati Pelalawan Harris - Zardewan mengatakan putusan MK dalam menolak gugatan jagoan PDIP (Zukri-Anas) itu merupakan kemenangan masyarakat kabupaten Pelalawan.
"Bahwa apa yang didalilkan oleh pemohon (Zukri-Anas) tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal stending karena tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan pasal 158 undang-undang nomor 8 tahun 2015 dan pasal 6 PMK 1 sampai 5 tahun 2015," kata Asep Ruhiat.
Asep mengaku bersyukur atas kemenangan kliennya dan meminta KPU Pelalawan segera menetapkan Harris dan Zardewan sebagai bupati dan wakil terpilih kabupaten Pelalawan.
"Kita sangat bersukur atas kemenangan masyarakat Pelalawan ini, tinggal tugas KPU dalam tempo 1x24 jam harus segera di tetapkan Harris dan Zardewan sebagai pemenang Pilkada," pungkas Asep. [pan]

