Gugatan Zukri kandas, MK nyatakan Harris Zardewan pemenang Pilkada Pelalawan

Gugatan Zukri kandas, MK nyatakan Harris Zardewan pemenang Pilkada Pelalawan

ilustrasi/net

Beritariau.com, Pekanbaru - ‎Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pasangan Zukri Misran- Abdul Anas Badrun (ZA) atas Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah kabupaten Pelalawan, Riau. Tak ayal, penolakan gugatan ini mengesahkan kemenangan Pasangan Harris-Zardewan (HAZA) sebagai bupati Pelalawan periode 2016-2021.

S‎eorang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Pelalawan, Wawan Surbekti, yang ikut menghadiri sidang perselisihan hasil Pilkada Pelalawan di gedung MK Jakarta, Selasa (26/01/16) membenarkan hal tersebut.

‎"Hakim MK sudah mengetuk palu menolak gugatan pemohon dan memastikan kemenangan pasangan HAZA pada Pilkada Pelalawan," ujar Wawan melalui selulernya.‎

Menurut Wawan, hakim MK menilai penolakan gugatan Paslon Zukri-Anas yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dasar MK menolak gugatan pemohon adalah karena tidak memenuhi batas minimal selisih 1,5 persen sesuai dengan pasal 158 UU Pilkada nomor 8.

‎"Atas putusan ini, maka KPU Pelalawan akan melakukan pleno terhadap penetapan calon bupati dan wakil bupati Pelalawan pada Rabu (27/1)," kata Wawan.

‎Sesuai aturan setelah kepuptusan MK, kata Wawan, rapat pleno KPU untuk menetapkan calon Kepala Daerah terpilih tidak lebih dari satu hari, setelah dibacakan putusan di MK.

‎"Penetapan ini akan dilakukan di kantor KPU Pelalawan," pungkasnya.

‎Sementara itu, Asep Ruhiat SAG SH MH selaku pengacara paslon bupati dan wakil bupati Pelalawan Harris - Zardewan‎ mengatakan putusan MK dalam menolak gugatan jagoan PDIP (Zukri-Anas) itu merupakan kemenangan masyarakat kabupaten Pelalawan.

‎"Bahwa apa yang didalilkan oleh pemohon (Zukri-Anas) tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal stending karena tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan pasal 158 undang-undang nomor 8 tahun 2015 dan pasal 6 PMK 1 sampai 5 tahun 2015," kata Asep Ruhiat.

‎Asep mengaku bersyukur atas kemenangan kliennya dan meminta KPU Pelalawan segera menetapkan Harris dan Zardewan sebagai bupati dan wakil terpilih kabupaten Pelalawan.‎

"Kita sangat bersukur atas kemenangan masyarakat Pelalawan ini, tinggal tugas KPU dalam tempo 1x24 jam harus segera di tetapkan Harris dan Zardewan sebagai pemenang Pilkada," pungkas Asep.‎ [pan]