Buang Sabu ke Semak, Kakek 65 Tahun di Pelalawan Diciduk Polisi

Buang Sabu ke Semak, Kakek 65 Tahun di Pelalawan Diciduk Polisi

Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pangkalan Kerinci - Suaimi, kakek berusia 65 tahun dan istrinya, Sri Yuliana (32) tertangkap basah memiliki narkoba jenis Sabu. Warga Pangkalan Kerinci, Pelalawan Riau ini pun kini diciduk jajaran Polres Pelalawan.

Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan Hasudungan Sinaga SIK, Rabu (6/1) malam menjelaskan, pasutri ini ditangkap karena kedapatan memiliki dan menyimpan enam bungkus sabu seberat 2,47 gram. Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan satu Unit Mobil Escudo BM 1990 FL serta satu Unit Handphone.

"Awalnya petugas mendapat informasi, adanya transaksi Sabu di Jalan Poros menuju PT Tripa yg mana pelaku menggunakan mobil escudo BM 1990 FL. Saat petugas akan mendekati mobil itu, dari dalam mobil escudo keluar seorang wanita sambil membuang bungkusan ke semak," kata Ade.

Melihat hal itu, petugas merasa curiga kemudian memantau gerak gerik wanita muda tersebut. Lalu petugas meminta kepada wanita tersebut untuk mengambil kembali bungkusan yang di buang tersebut dan setelah di buka ternyata isi bungkusan itu di duga Narkotika jenis sabu sabu.

Saat ini, kedua tersangka beserta alat bukti lainnya diamankan ke Mapolsek Pangkalan Kuras Untuk dilakukan penyidikan.

"Kedua tersangka dijerat UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang," pungkas Ade Johan. [pan]