Jangan Ketipu Pas Beli Mobil Bekas, ini Caranya Cek!

Jangan Ketipu Pas Beli Mobil Bekas, ini Caranya Cek!

Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Riau menerbitkan terobosan baru bagi masyarakat yang ingin membeli kendaraan bermotor baik sepeda motor maupun mobil bekas. Caranya pun sangat mudah, calon pembeli tinggal menggunakan handphone dan buka situs google.

"Di google, searching situs WWW.regident-centre.id/infokendaraan.php atau di www.rckorlantaspolri.id/infokendaraan.php," ujar Kasubdit Min Regident Ditlantas Polda Riau, AKBP A Basuni, (6/1) di kantornya.

Selanjutnya, masukkan nomor polisi kendaraan yang ada di STNK sesuai pada kendaraan bermotor yang kan dibeli di kolom nomor polisi. Dan masukkan lima digit terakhir nomor rangka, kemudian browsing.

Setelah itu, warga yang ingin membeli mobil atau sepeda motor bekas tersebut akan melihat data lengkap kendaraan tersebut, sesuai dengan STNK nya.

"Disitu akan terlihat, kendaraan itu bodong atau tidak, jika nomor dan nama di STNK serta nomor rangka itu cocok, maka itu kendaraan resmi. Tapi jika tidak ditemukan, maka kendaraan itu bodong dan jangan dibeli, karena itu melanggar hukum," jelas Basuni.

‎Inovasi ini berlaku sejak 1 Januari 2016 yang dapat digunakan masyarakat agar tidak tertipu dengan penjualan kendaraan bermotor.

"‎Kita berharap, dengan inovasi ini masyarakat bisa terbantu untuk mendapatkan informasi terkait resmi atau tidaknya kendaraan bermotor bekas yang akan dibeli," pungkas Basuni. [pan]