Oknum Dosen UIR Divonis Empat Tahun Penjara untuk Kasus Korupsi

Oknum Dosen UIR Divonis Empat Tahun Penjara untuk Kasus Korupsi

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Emrizal, oknum dosen di Universitas Islam Riau (UIR) Pekanbaru dan Said Fhazli mendapat vonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Putusan ini dikeluarkan majelis hakim yang diketuai oleh Amin Ismanto dalam sidang dugaan korupsi dana hibah Pemerintahan Provinsi Riau, Rabu (6/1).

"Terdakwa Emrizal dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun, dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan penjara. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp40 juta subsider 6 bulan penjara," ujar Hakim Ketua Amin Ismanto,

Sementara, untuk terdakwa Said Fhazli, dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara, denda sebesar Rp200 juta atau subsider 6 bulan penjara. "Serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp21.350.000, atau subsider 6 bulan penjara," sambung Amin.

Atas putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Adhyaksa maupun kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Dimana, sebelumnya Said Fhazli yang merupakan Direktur CV Global Energi Enterprise (GEE) itu, dituntut pidana penjara selama selama 5 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp200 juta, atau subsider 6 bulan penjara.

Bahkan Said Fhazli juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta yang dikurangi Rp21 juta yang telah dikembalikan. Jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan badan selama 2 tahun 9 bulan.

Sedangkan Emrizal yang merupakan Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) ini dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda sebesar Rp200 juta atau subsider 6 bulan penjara. Emrizal juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp200 juta atau subsider 8 bulan penjara.

Dalam dakwaan JPU dinyatakan, perbuatan kedua terdakwa terjadi tahun 2011 hingga 2013 lalu. Ketika pihak UIR mengadakan penilitian bersama Institut Alam dan Tamandun Melayu, Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM).

Karena tidak memiliki dana, UIR kemudian mengajukan bantuan dana kepihak Pemprov Riau. Hasilnya, Pemprov Riau pun memberikan hibah dana sebesar Rp2,8 miliar, sehingga penelitian itu dilaksanakan dan berjalan.

Namun dalam laporannya, terjadi penyimpangan pertanggungjawaban bantuan dana tersebut. Dengan ditemukan beberapa item penelitian yang sengaja di-markup. Kedua terdakwa ini membuat laporan dan bukti pertanggung jawaban fiktif atas kegiatan yang direncanakan.

Terdakwa Emrizal mencairkan anggaran, dan meminta terdakwa Said Fhazli membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ) kegiatan dengan mencari bukti-bukti penggunaan kegiatan, sehingga seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan. Dana hibah atas penelitian Manajemen Lingkungan yang biayanya bersumber dari Dana Hibah APBD Riau Tahun 2011 dan 2012 itu. Menyebabkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar. [pan]