Lagi, Ketua PN Pekanbaru vonis bebas terdakwa korupsi

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, tidak lagi menjadi tempat yang angker bagi terdakwa kasus dugaan korupsi. Selama kepemimpinan Ketua PN Pekanbaru, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, sejumlah terdakwa korupsi lolos dari jeratan hukum.
Hari ini Selasa (5/1), Pudjo sapaan akrab ketua PN Pekanbaru, menjadi Ketua Majelis Hakim pada persidangan salah seorang terdakwa korupsi.
Pudjo membebaskan Zainul Bahri (47), mantan General Manager Pelindo I Cabang Dumai, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi docking kapal PT Pelindo I Cabang Dumai, dari tuntutan hukum oleh Hakim Pudjo.
Menurut Pudjo, perbuatan terdakwa Zainul Bahri tidak terbukti sesuai fakta hukum. Pudjo mementahkan semua tuntutan dakwaan Jaksa Penuntut Umum ( JPU), baik yang tertuang dalam dakwaan primer maupun dakwaan subsider.
"Membebaskan terdakwa Zainul Bahri dari segala tuntutan JPU. Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa dari rumah tahanan. Memperbaiki nama baik terdakwa Zainul Bahri. Dan mengembalikan seluruh barang milik terdakwa Zainul Bahri yang sempat disita," ujar Ketua Majelis Hakim, Pudjo.
Sementara itu, terhadap terdakwa lainnya, Hartono yang merupakan Kepala UGK PT Pelindo I Medan, Hartono, juga mendapat keringanan oleh Pudjo.
Menurut majelis hakim, Hortono tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan primer JPU.Hakim menyatakan Hartono terbukti bersalah secara sah dan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHPidana.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hartono dengan pidana penjara selama 2 tahun. Terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar 50 juta atau subsider 1 bulan penjara," kata Pudjo lagi.
Menanggapi putusan tersebut, JPU Hendarsyah dari Kejari Dumai tampak kecewa. Dia menyatakan pikir-pikir selama 7 hari kedepan untuk menentukan sikap, apakah menerima atau menolak putusan hakim Pudjo dan kawan-kawannya tersebut.
Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut pidana penjara selama 8 tahun oleh JPU. Kedua terdakwa juga dibebankan membayar denda masing-masing sebesar 200 juta, atau subsider 6 bulan penjara.
Dalam perkara ini, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti. Terdakwa Hartono, diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp583.264.000 atau subsider 4 tahun penjara.
Sedangkan terdakwa Zainul, diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp800.000.000 atau subsider 4 tahun penjara.
Menurut JPU, perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah dan secara sah meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun apalah daya, tuntutan Jaksa dimentahkan hakim meski terdakwa dinilai merugikan negara miliaran rupiah.Perlu diketahui, Hakim Pudjo yang juga Ketua PN Pekanbaru ini juga pernah membebaskan terdakwa kasus dugaan korupsi, yakni Niwen Khairiyah, Arifin Ahmad, Yusri, dan Deki Pramana.
Mereka diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM), bersama terdakwa lainnya Achmad Mahbub dan Du Nun alias Aguan alias A Nun. Padahal dalam kasus ini, negara dirugikan hingga ratusan miliar.
Selain itu, hakim PN Pekanbaru juga pernah memvonis bebas terdakwa korupsi jual beli pupuk di Perusahaan Daerah (PD) Sarana Pembangunan Siak (SPS), yakni Wayan Subandi selaku Direktur PT Buana Sinar Lestari pada akhir September 2015 lalu. [Pan]

