Resmi Cerai dari Kimberly Ryder, Edward Akbar Wajib Beri Nafkah Rp6 Juta
Beritariau.com, Jakarta - Artis Kimberly Ryder dan Edward Akbar resmi cerai pada Jumat (29/11). Keduanya bercerai usai Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat mengabulkan gugatan cerai mereka.
Dalam putusan e-court, Kimberly berhasil mengantongi hak asuh kedua anaknya dengan Edward, Rayden Starlight Akbar dan Aisyah Moonlight Akbar. Namun, Kimberly diharuskan untuk memberi akses pada Edward untuk bertemu anaknya.
"Bahwa Perkawinan Penggugat dan Tergugat putus cerai," isi putusan cerai Kimberly Ryder dan Edward Akbar.
"Bahwa dua orang anak yang bernama Rayden dan Aisyah di dalam Pengasuhan Penggugat (Kimberly) dan memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu anaknya," sambungnya.
Setelah resmi cerai, Edward wajib memberikan nafkah kepada dua anaknya setiap bulan. Pria 39 tahun itu wajib memberikan nafkah sebesar Rp6 juta dan naik setiap tahunnya sebesar 10 persen.
"Bahwa nafkah anak dikabulkan sebesar Rp6.000.000 per bulan untuk dua orang anak dengan kenaikan setiap tahunnya sebesar 10 persen," isi putusan tersebut.
Sebelumnya Kimberly Ryder menggugat cerai Edward Akbar pada 12 Juli lalu di Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Keduanya memutuskan pisah setelah enam tahun membina rumah tangga.
Gugatan cerai ini juga berujung pada laporan polisi. Kimberly melaporkan Edward atas dugaan penggelapan mobil dan KDRT. Seolah tak terima dengan laporan itu, Edward melaporkan balik Kimberly atas tuduhan KDRT. (*)