Kapolda Riau: Curi Sendal dan Buah Tak Harus Dipenjara!

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Kejahatan atau kriminalitas memang harus ditindak dengan tegas. Apalagi di Riau terjadi tindak kejatahan setiaphari. Baik kejahatan kategori membahayakan nyawa maupun merugikan masyarakat dalam hal materi.
Namun Kapolda Riau Brigjend Pol Drs Dolly Bambang Hermawan, Kamis (31/12) kemarin menjelaskan, tidak semua kejahatan yang masuk tindak pidana harus masuk ke jalur hukum. Atau dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Ditambahkannya, hampir semua kejahatan disebabkan oleh faktor ekonomi, salah satunya pencurian. Pencurian sendiri dikategorikan dalam beberapa hal, seperti pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan Pemberatan (Curat), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) atau pencurian biasa (Curbis).
Nah, di kategori pencurian biasa, kebanyakan dilakukan masyarakat yang disebabkan oleh faktor ekonomi seperti mencuri sendal, atau buah-buahan.
"Tidak semua tindak pidana yang diproses hukum, misalnya kalau ada warga yang mencuri sendal, itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Dan jika dilakukan anak-anak, panggil orangtuanya," ujar Brigjen Dolly saat ekspos akhir tahun di Mapolda Riau.
Lain halnya jika tindak pidana tersebut sudah merugikan orang lain apalagi menghilangkan nyawa. Dolly menegaskan kasus tersebut selalu diproses sesuai peraturan yang berlaku.
Secara umum, setiap 51 menit terjadi tindak pidana di Riau. Bila dibandingkan tahun lalu, kejahatan di Riau mengalami penurunan 693 kasus. Namun penyelesaian kasus yang dilakukan polisi mengalami peningkatan sebanyak 18 kasus.
Untuk kasus ringan dan bisa diselesaikan secara kekeluargaan seperti mencuri sendal tersebut dilakukan Babinkantibmas. Lembaga ini difungsikan disetiap desa wilayah Riau.
"Harusnya setiap desa ada 1 polisi sebagai Babinkantibmas, namun karena Polda Riau kekurangan personil, ada 1 polisi yang merangkap tugasnya," kata Dolly. [pan]

