Perangi Narkoba, TNI dan Polri Bekuk Enam Pengedar Sabu di Riau

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Perang terhadap narkoba ditunjukkan oleh dua instansi pelindung negara ini. Di penghujung tahun 2015, kerja sama keduanya berhasil mengagalkan peredaran sabu-sabu dan menangkap enam orang yang diduga sebagai pengedar di Provinsi Riau.
Aksi Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama Intel Korem 031/Wirabima (WB) ini dilaksanakan sebagai salah satu upaya mencegah peredaran haram tersebut jelang malam pergantian tahun.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Hermansyah didamping Kasrem 031/WB Kolonel (Czn) I Nyoman Parwata, Rabu (30/12) mengatakan, keenam tersangka ditangkap di dua tempat dan waktu yang berbeda.
"Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka R (32) di kamar salah satu hotel Jalan Tuanku Tambusai, Selasa (29/12) sekira pukul 01.30 WIB. Dari tangan tersangka ini ditemukan sabu-sabu sebanyak 1,89 gram," ujar Hermansyah.
Dari hasil pengembangan tersangka R, anggota Ditres Narkoba Polda Riau menangkap lagi tersangka Z (29) dan menyebita 1,14 gram sabu sabu. Sebab, R mengaku bisnis peredaran sabu bukan hanya dia sendiri, melainkan berkelompok atau memiliki jaringan narkoba.
Polisi kemudian kembali menyelidiki, hingga pada Rabu (30/12) pukul 06.00 wib polisi kembali menangkap 3 tersangka lagi, masing masing T (36), B (30) dan M (22). "Dari tangan ketiga tersangka ini, anggota mengamankan 1,17 gram sabu sabu," kata Hermansyah.
Di tempat terpisah namun masih di hari yang sama, beberapa anggota Intel Korem 031/WB mendapat informasi dari pihak Wisma Badarusamsi tentang adanya gerak gerik mencurigkan seorang tamu yang menginap, berinisial MIA.
Karena telah ada hubungan kerjasama yang baik antara Korem dengan Ditres Narkoba Polda Riau, informasi tersebut diteruskan kepada pihak kepolisian bersangkutan. Kedua institusi penegak hukum tersebut kemudian melakukan penggerebekan di Wisma Badarussamsi tersebut.
Di dalam kamar wisma atau hotel tersebut, anggota gabungan TNI-Polri ini berhasil menangkap tersangka MIA.
"Dari hasil pengeledahan ditemukan 9 bungkus kristal bening yang diduga merupakan sabu sabu yang setelah ditimbang seberat 12 gram, satu unit timbangan elektrik dan alat hisap sabu atau bong," jelas Hermansyah.
Kini, keenam tersangka pengedar narkoba itu mendekam dibalik sel tahanan Ditres Narkoba Polda Riau guna penyidikan lebih lanjut. Sedangkan barang bukti sabu dan alat timbang serta hisapnya disita. [pan]

