2015, Bea Cukai Riau-Sumbar Tangani Puluhan Kasus Rokok dan Miras Ilegal

2015, Bea Cukai Riau-Sumbar Tangani Puluhan Kasus Rokok dan Miras Ilegal

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Sepanjang tahun 2015, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau dan Sumatera Barat (Sumbar) melakukan 226 kali penindakan terhadap barang-barang ilegal. Upaya ini berhasil mencegah kerugian negara hingga Rp23 miliar.

Kepala Kanwil DJBC Riau dan Sumbar, Robi Toni, Rabu (30/12), mengatakan ratusan kasus tersebut didominasi dengan rokok dan minuman keras (miras) ilegal.

"Daerah pemasaran rokok dan miras sangat mungkin dipasarkan secara ilegal mengingat kondisi geografis pesisir timur Sumatera yang memiliki garis pantai yang panjang," ungkap Robi.

Sebagai upaya penindakannya, sebanyak 88 kasus diproses, dengan rincian 66 kasus rokok dan 22 kasus minuman ilegal.

Dua kasus telah dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Lalu lima kasus telah dilakukan pemusnahan barang, lima kasus telah dilakukan penyidikan dan dilimpahkan berkasnya ke Kejaksaan, dengan tersangka, ISP, MTR, MDT, DYP, dan SBP.

"Sementara, 22 kasus masih dalam proses penelitian lebih lanjut berupa pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," ucap Robi.

"Jenis pelanggarannya adalah rokok-rokok yang tidak dilekati dengan pita cukai, rokok dengan menggunakan pita cukai palsu dan bekas, rokok yang dilekatkan pita cukai namun tidak sesuai dengan peruntukannya serta rokok asal kawasan bebas (Batam, Bintan, Karimun)," jelas Robi Toni.

Barang-barang yang melanggar ketentuan perundang-undangan cukai tersebut sebagian telah dititipkan di Rumah Penitipan Barang Sitaan (Rupbasan) dan selebihnya disimpan di gudang Kanwil DJBC Riau dan Sumatera Barat dan KPPBC vertikal di bawahnya.

Robi Toni juga mengimbau kepada masyarakat khususnya masyarakat Riau dan Sumatera Barat untuk mengonsumsi barang kena cukai ilegal antara lain yang tidak ada pita cukainy‎a.

Selain rokok dan miraa, juga ada barang terlarang berupa narkotika, telepon seluler, obat-obatan dan bahan kimia, serta barang-barang lainnya.

"Dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp122-an miliar," kata Robi Toni.

Keberhasilan ini tak lepas dari dukungan instansi di bawahnya. Diantaranya Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pekanbaru, KPPBC Dumai, KPPBC Dumai, KPPBC Tembilahan, KPPBC Selatpanjang, KPPBC Bengkalis, KPPBC Bagansiapiapi, KPPBC Siak Sri Indrapura, dan KPPBC Teluk Bayur. [pan]