Berkas Perkara Kader HMI Pembawa Sajam Sudah Masuk Kejaksaan

Berkas Perkara Kader HMI Pembawa Sajam Sudah Masuk Kejaksaan

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Berkas perkara dari empat kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang kedapatan membawa senjata tajam telah masuk tahap I, atau diserahkan ke kejaksaan.

"Berkas perkara HMI sudah dikirim ke kejaksaan, prosesnya akan terus berjalan tanpa adanya intervensi," jelas Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Jumat (11/12).

Penyerahan berkas tersebut dilakukan penyidik Polda pada awal pekan lalu. Jika berkas telah lengkap, maka akan dilakukan penyerahan berkas dan tersangkanya.

Jika dinyatakan belum lengkap, maka penyidik Polda menunggu petunjuk jaksa untuk melengkapi berkas perkara tersebut.

"Kita tunggu apakah berkas dinyatakan lengkap atau ada perlu tambahan," kata dia.

Keempat tersangka tersebut masing-masing, MA, Y, ML, dan AY. Mereka diamankan di Gelanggang UNRI, atau Kampus UNRI Gobah karena kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) saat Kongres di Pekanbaru, sudah mulai rampung.

Selama proses penyidikan, Guntur menegaskan tidak ada interfensi apapun yang diterima penyidik. Pihaknya menyatakan proses hukum tetap berlangsung sesuai aturan berlaku, tanpa pengaruh dari permintaan HMI.

"Dalam penyidikan tidak ada intervensi. Apakah bisa ditangguhkan atau tidak itu tergantung penyidik," tegasnya.

Sementara itu, Jaksa Peneliti Sabar Gunawan mengatakan, pihaknya masih mempelajari berkas perkara empat tersangka tersebut. Dalam waktu dekat, pihaknya akan menentukan sikap, apakah nanti akan dinyatakan lengkap atau masih ada kekurangan.

"Kalau lengkap, bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya. Namun, kalau masih ada kekurangan akan kita sampaikan ke Penyidik Polresta Pekanbaru. Agar dilengkapi dengan petunjuk atau P19," lanjut Sabar.

Atas perbuatannya menyimpan senjata tajam tersebut, para tersangka dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1955, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. [pan]