Polda Diminta Ambil Alih Kasus Korupsi e-Learning 48 SD di Siak

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Kepolisian Daerah (Polda) Riau diminta mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) E-Learning tahun 2014, di 48 sekolah dasar (SD) di Siak.
Permintaan ini diungkapkan Razman Arif Nasution selaku pengacara tersangka H Sofyan.
Ia menilai Polres Siak tak prosedual dalam mengungkap kasus ini. Karena sejumlah pihak yang diduga terlibat, justru masih bebas dan hanya berstatus saksi.
"Ada dugaan tindak perilaku yang tidak prosedural dalam hal penanganan kasus," ungkap Razman Arif Nasution usai menemui Kapolda Riau Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan di Mapolda Riau, Senin (7/12).
Mantan Pengacara Komjen Budi Gunawan tersebut menjelaskan. Dalam kasus ini, kliennya H Sofyan ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal turut serta.
"Namun yang terjadi, pelaku utama dalam hal ini inisitor eksekutor, yaitu inisial I dan 48 Kepala Sekolah tetap menjadi saksi. Ini kan aneh," tanya heran.
Oleh karena itu, dirinya berharap agar Polda Riau untuk mengambil alih kasus ini. "Polda Riau melalui Propam juga bisa memanggil Kapolres Siak," pungkasnya.
Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan jika suatu penanganan perkara yang sebelumnya ditangani Polres, bisa diambil alih oleh Polda Riau.
"Semua dilihat dari atas prosedur kemampuan. Karena, kemampuan penyidikan lebih di atas dibandingkan yang di bawahnya. Kalau Polres tidak mampu, diambil Polda. Jika Polda tidak mampu, tentu diambil Mabes Polri," terang Guntur.
Tapi perlu dilakukan gelar perkara, gelar kasus, dan gelar penyidikan. Karena di situ dapat diketahui sejauh mana proses penyidikannya.
Ia juga menjelaskan, penanganan kasus korupsi itu berbeda dengan penanganan kasus kejahatan konvensional. Butuh penanganan yang khusus, termasuk dalam mengumpulkan alat-alat bukti.
"Jadi lapor saja (ke Bid Propam Polda Riau). Tempuh saja jalur hukum. Sangat terbantu sekali kalau polisi diberi info yang disertai bukti-bukti," tandas Guntur.
Kasus dana Bansos E-Learning ini terjadi karena dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak sekolah terharap peraturan dari Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas).
Seharusnya,dana bansos senilai Rp2,2 miliar itu disalurkan langsung ke rekening 48 sekolah, untuk keperluan pembelian alat-alat elektronik.
Pihak sekolah telah diingatkan oleh Kementerian, agar proses realisasi pengadaan barang E-Learning itu, nantinya tidak melalui pihak ketiga, karena Bansos itu sifatnya swakelola. Namun, ternyata pihak sekolah melanggar apa yang telah disampaikan oleh Kementerian.
Dalam kasus ini, Polres Siak baru menetapkan seorang tersangka dari Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), yakni H Sofyan, mantan Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Dasar (SD) Siak.
Seseorang berinisial I yang disebut-sebut Rizman sebagai salah seorang yang turut bertanggungjawab adalah pengusaha asal Perawang yang dilibatkan pihak sekolah dalam melakukan pembelanjaan barang berupa laptop. [*]

