Penambahan Kuota Sudah Diajukan
Alfamart : Pemko Bilang Tak Masalah Kok Malah di "Babat" ?

Indomaret Disegel Petugas Satpol PP | Beritariau.com 2014
Beritariau.com, Pekanbaru - Terkait penyegelan sejumlah tokonya yang dilakukan Tim Penegak Perda Satpol PP Pekanbaru, Selasa (26/08/2014). [Baca : Gerai Illegal Indomaret dan Alfamart Disegel Satpol PP Pekanbaru] Manajemen Alfamart menyatakan keberatan.
"Kami keberatan jika dikatakan tidak punya izin, izin sedang dalam proses di Pemko Pekanbaru (Pemerintah Kota)," kata Marketing Communication Alfamart Pekanbaru, Moriah Tobing kepada Beritariau.com, Selasa malam (26/08/2014).
Moriah memaparkan bahwa jika Alfamart sudah beroperasional di suatu tempat atau daerah, pihaknya pasti mengurus dan mengantongi izin terlebih dahulu. Selanjutnya, operasional bisa berjalan dengan membuka toko.
Pihaknya membantah jika dikatakan Alfamart tak mengantongi izin toko (bHO, SIUP). Menurutnya, hanya ada beberapa toko lagi yang belum lengkap izinnya karena masih dalam proses pengurusan dari dinas terkait. Bahkan, katanya, pihaknya masih menunggu izin itu dikeluarkan.
Ditanya soal 16 toko mereka yang dinyatakan melebihi kuota karena masing-masing toko ritel hanya diberi jatah 100 toko, Moriah mengaku bingung dengan sikap Pemko Pekanbaru. Pasalnya, sebelum toko itu dibuka, pihaknya sudah mengajukan penambahan kuota izin prinsip.
"Itu dia yang kita bingung, izin prinsip untuk penambahan gerai sudah kita sampaikan. Dan menurut pihak pemko sedang dalam proses. Makanya saya bingung dengan Satpol PP lewat masalah kuota kok main "babat" saja. Padahal, mereka (Pemko, red) bilang itu (penambahan kuota, red) tidak masalah," ungkapnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa izin prinsip yang dipegang oleh Alfamart hanya berjumlah 100 gerai saja. Namun, dari data yang ada di BPT 13 gerai belum mengantongi izin tapi sudah mulai beroperasi. [mar]
"Kami keberatan jika dikatakan tidak punya izin, izin sedang dalam proses di Pemko Pekanbaru (Pemerintah Kota)," kata Marketing Communication Alfamart Pekanbaru, Moriah Tobing kepada Beritariau.com, Selasa malam (26/08/2014).
Moriah memaparkan bahwa jika Alfamart sudah beroperasional di suatu tempat atau daerah, pihaknya pasti mengurus dan mengantongi izin terlebih dahulu. Selanjutnya, operasional bisa berjalan dengan membuka toko.
Pihaknya membantah jika dikatakan Alfamart tak mengantongi izin toko (bHO, SIUP). Menurutnya, hanya ada beberapa toko lagi yang belum lengkap izinnya karena masih dalam proses pengurusan dari dinas terkait. Bahkan, katanya, pihaknya masih menunggu izin itu dikeluarkan.
Ditanya soal 16 toko mereka yang dinyatakan melebihi kuota karena masing-masing toko ritel hanya diberi jatah 100 toko, Moriah mengaku bingung dengan sikap Pemko Pekanbaru. Pasalnya, sebelum toko itu dibuka, pihaknya sudah mengajukan penambahan kuota izin prinsip.
"Itu dia yang kita bingung, izin prinsip untuk penambahan gerai sudah kita sampaikan. Dan menurut pihak pemko sedang dalam proses. Makanya saya bingung dengan Satpol PP lewat masalah kuota kok main "babat" saja. Padahal, mereka (Pemko, red) bilang itu (penambahan kuota, red) tidak masalah," ungkapnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa izin prinsip yang dipegang oleh Alfamart hanya berjumlah 100 gerai saja. Namun, dari data yang ada di BPT 13 gerai belum mengantongi izin tapi sudah mulai beroperasi. [mar]

