Terus Ekspansi Walau Tak Berizin

Gerai Illegal Indomaret dan Alfamart Disegel Satpol PP Pekanbaru

Gerai Illegal Indomaret dan Alfamart Disegel Satpol PP Pekanbaru

Indomaret Disegel Petugas Satpol PP | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Pekanbaru - Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Azharisman Rozie membuktikan ancamannya menutup gerai Indomaret dan Alfamart yang tidak melengkapi izin. Dari data yang ada bersama BPT, untuk Indomaret ada 26 gerai yang melebihi izin prinsip. Alfamart ada kelebihan 16. [Baca : Hari Ini, Satpol PP Pekanbaru Akan Tutup 26 Gerai Indomaret dan 13 Gerai Alfamart].

Pantauan Beritariau.com, Selasa (26/08/2014), razia dan penyegelan dimulai mulai pukul 10.30 oleh Tim Yustisi (Disperindag, Dispenda, Saltpol PP, TNI) yang berangkat dari kantor Pemko Pekanbaru Jalan Jendral Sudirman menuju Jalan Beringin (Gobah) untuk mengecek perizinan sejumlah Gerai Alfamart dan Indomaret.

Tiba di Jalan Beringin, petugas langsung menanyakan dokumen perizinan. Usai memeriksa kelengkapan perizinan seperti, SIUP, SITU (Izin Gangguan), HO Indomaret di Jalan Beringin langsung ditutup dan disegel oleh Satpol PP karena illegal. Dari Jalan Beringin, Tim Yustisi berangkat menuju Indomaret di Jalan Patimura.

Lagi-lagi tak bisa menunjukkan kelengkapan perizinan, gerai Indomaret ini pun akhirnya ikut ditutup paksa dan disegel. Tak puas hanya sampai disitu, takut dituduh berlaku tidak adil karena hanya menyegel Indomaret, akhirnya Tim Yustisi yang dikomandoi oleh Azharisman Rozie memburu gerai Alfamart yang diduga tak mempunyai izin.

Dari Jalan Patimura Tim Yustisi menuju gerai Alfamart yang terletak di Jalan Kaharudin Nasution tepat di simpang bandara.

Pemeriksaan data izin dilakukan. Diketahui, dari total 6 gerai yang ada di sepanjang Jalan Kaharudin Nasution, hanya 4 gerai Alfamart memiliki izin.

Saat ditanyakan Beritariau.com terkait Alfamart, Azharisman Rozie yang akrab dipanggil Aris Rozie ini, mengatakan akan langsung bergerak menuju ke gerai Alfamart dan akan melakukan penutupan paksa serta penyegelan.

"Ini ada yang dua lagi gak bisa lanjut izinnya, sudah melebihi izin prinsip dan harus kita tutup. Kita akan langsung kesana," ucapnya.

Berdasarkan data yang dihimpun Beritariau.com, gerai Alfamart yang sedang melakukan pengurusan berada di Jalan Kharudin Nasuiton, RT 3 RW 6, RT 2 RW 8 Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai. [mar]

Tags :# politik