Kasus Oknum Polisi Penembak Istri
Bripka Simanjuntak Ternyata Baru Seminggu Pegang Pistol

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pasir Pangarayan - Oknum polisi di Riau yang menembak istrinya sendiri dengan senjata api, telah berhasil dibekuk petugas. Namun Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP Pitoyo Agung Yuwono mengungkapkan bahwa mantan anggotanya itu tak punya wewenang pakai atau pegang senjata api.
"Tersangka tidak punya wewenang pegang senjata, namun karena dia bertugas khusus sebagai Pengaman di Mandiri (Kota Tengah) oleh Kapolsek Kepenuhan (AKP Fatman) maka dibolehkan," ungkap Pitoyo kepada wartawan, Ahad (22/11) malam.
Senpi dinas jenis revolver milik Polri itu, baru satu minggu dipegang oleh tersangka. Namun, sesuai aturannya, Senpi baru bisa diambil setelah Simanjuntak mau bertugas.
Jadi pada Senin (19/10/15) sore silam, Senpi itu disimpan di gudang senjata di Mapolsek Kepenuhan. Saat hari kejadian, ungkap Pitoyo, usai apel pagi, Simanjuntak mengambil senjata karena akan bertugas di Bank Mandiri Kota Tengah.
Namun ternyata tersangka tak langsung ke bank, dia pulang ke rumahnya di Jalan Baru PT EMA Desa Kepenuhan Hilir, Kecamatan Kepenuhan, Rohul.
"Dan akhirnya terjadi insiden tersebut (Simanjuntak tembak mati istrinya Risma)," kata Pitoyo.
Dari insiden penembakan tersebut, bukan hanya Simanjuntak yang berurusan dengan satuannya. Kapolsek Kepenuhan AKP Fatman juga diakui Kapolres Rohul sudah diperiksa dan dimintai keterangannya secara internal.
"Kapolsek Kepenuhan sudah kita periksa secara internal, berkas sudah jadi akan kita proses. Bagi anggota Polri yang dinilai bersalah akan ada sidang disiplin dan sidang kode etik. Tapi kita belum tau apakah dia (AKP Fatman) bersalah atau tidak," pungkas AKBP Pitoyo. [cp]

