Berkas tersangka penjual 3 bayi orangutan di Riau dikirim ke Jaksa

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Penyidik Subdit IV Reserse Kriminal Khusus Polda Riau telah mengirimkan berkas kasus dugaan penjualan 3 anak Orangutan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Pelimpahan itu, agar kejaksaan meneliti berkas, apakah ada kekurangan atau dapat dinyatakan lengkap atau P21.
"Sudah dilimpahkan ke kejaksaan atau tahap I. Saat ini masih menunggu jawaban dari kejaksaan," kata Kepala Subdit IV Reskrimsus Polda Riau AKBP Fadillah Zulkarnaen, Jumat (20/11/15).
Fadillah menyebutkan, Kejati Riau sudah menunjuk jaksa peneliti kasus tersebut sejak Polda Riau mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Kemudian setelah memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti lainnya, berkas kasus ini dilimpahkan untuk diteliti," jelas Fadillah.
Jika dalam penelitian nanti ditemukan kekurangan, jaksa peneliti akan mengembalikan berkas tersebut dengan petunjuk atau P-19. Jika lengkap atau P-21, penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk proses penuntutan.
Sebelumnya, 3 ekor anak Orangutan yang diamankan dari 3 tersangka dalam kasus ini sudah diserahkan ke balai konservasi di Medan untuk perawatan.
Pada 7 November 2015 lalu, Polda Riau membekuk 3 pemburu dan penjual orangutan dari Aceh Tamiang. Salatu satunya bernama Ali Ahmad, PNS di wilayah tersebut.
Sementara 2 tersangka lainnya bernama Awaluddin berusia 38 tahun dan Khairi Roza berusia 20 tahun. Atas perbuatannya, penyidik Polda Riau menjerat tersangka dengan dugaan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA).
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 21 ayat 2 (a) yang mengatur tentang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi. [red]

