Penyidikan Karhutla PT ASL Dilimpahkan ke Polda Riau

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Polres Indragiri Hulu melimpahkan penyidikan dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di areal PT Alam Sari Lestari (ASL) seluas 116 hektare ke Ditreskrimsus Polda Riau. Namun belum ada tersangka yang ditetapkan dari pihak pimpinan perusahaan bidang kebun kelapa sawit itu.
"Iya betul mas, sudah kita limpahkan ke Dit Reskrimsus Polda Riau," ujar Kapolres Indragiri Hulu AKBP Ari Wibowo Sik, Kamis (5/11).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo mengatakan sudah menerima pelimpahan berkas penyidikan kebakaran hutan seluas 116 hektare di areal PT ASL tersebut.
"Kita tindak lanjut penyidikannya dengan melengkapi berkas dan beberapa alat bukti, sudah menjadi tanggung jawab kepolisian dalam rangka kepastian hukum. Sampai saat ini, proses penyidikan terus berjalan," tandas Guntur.
Sedangkan Kejaksaan Tinggi Riau telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ASL dari kepolisian. Perusahaan ini diduga sengaja memperluas lahannya sekitar 116 hektare untuk membuka lahan perkebunan kelapa sawit, sebab lahan yang terbakar merupakan hutan dan semak belukar.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Mukhzan membenarkan adanya SPDP terkait perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit tersebut.
"Sudah kita terima SPDP-nya beberapa waktu lalu. SPDP-nya diterima Kejaksaan Negeri Rengat beberapa waktu lalu," ungkap Mukhzan di ruang kerjanya.
Dalam SPDP tersebut, kata Mukhzan, tertera PT ASL selaku korporasi sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan. "Masih korporasinya. Tidak ada nama perorangan dari pihak korporasi," jelas Mukhzan.
Menurut Mukhzan, PT ASL, dijerat pasal berlapis yang mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. "PT ASL disangkakan melanggar Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf h atau Pasal 98 ayat (1), (2) atau Pasal 99 (1), (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," terang Mukhzan.
Untuk tahapan berikutnya, sambung Mukhzan, Jaksa akan menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik kepolisian untuk selanjutnya dilakukan penelitian berkas atau tahap I. "Kita tunggu tahap I-nya," kata Mukhzan.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, luasan lahan yang terbakar di area Hak Guna Usaha (HGU) PT ASL yakni seluas 116 hektar, berupa semak belukar. Saat ini, kobaran api yang menghanguskan lahan diketahui telah berhasil dipadamkam.
Selain PT LIH, PT PLM, dan PT ASL, pihak kepolisian juga tengah melakukan proses penyidikan terhadap 15 perusahaan lainnya. Dimana penanganannya dilakukan sejumlah polres di wilayah hukum Polda Riau. [pan]

