Dituntut Dua Tahun Penjara, Mantan Kakan Satpol PP Kampar Ngotot Minta Dibebaskan

Dituntut Dua Tahun Penjara, Mantan Kakan Satpol PP Kampar Ngotot Minta Dibebaskan

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Mantan Kepala Kantor (Kakan) Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Kampar, Ahmad Mius minta dibebaskan dari segala tuntutan pidana yang menjeratnya. Ia juga ngotot dan bersikukuh mengaku tidak bersalah dalam tindak pidana korupsi dana pengamanan Pemilukada Kampar tahun 2011.

Permintaan A Mius tersebut disampaikannya pada sidang yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (3/11), dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi.

Penasehat Hukum A Mius, Makhfuzat Zein menerangkan bahwa selama ini, unsur-unsur yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya, tidak terpenuhi. Baik berdasarkan keterangan saksi maupun alat bukti yang dihadirkan.

Makhfuzat yang saat itu didampingi Lusia Fentimora, menyebut adanya uang titipan sebesar Rp240 juta, yang dititipkan terdakwa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkinang bukanlah merupakan bentuk pengakuan terdakwa. Hal tersebut merupakan itikad baik terdakwa.

"Namun demikian, jika perbuatan terdakwa justru tidak terbukti, maka kewajiban dari JPU untuk mengembalikan dana titipan tersebut seluruhnya," kata Makhfuzat.

Untuk itu, lanjut Makhfuzat, pihaknya meminta agar majelis hakim untuk menyatakan A Mius tidak bersalah sebagaimana tertuang dalam dakwaan primer dan subsider JPU.

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. Membebaskan terdakwa dari tahanan, dan memulihkan hak terdakwa tersebut dari segala kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya," terang Makhfuzat.

Untuk diketahui, pada persidangan sebelumnya,  JPU Yongki Arvius dan Agung Irawan, menuntut mantan Kepala Badan Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Daerah (BPKPBD) Kota Pekanbaru tersebut, dengan pidana penjara selama 2 tahun. Selain itu, A Mius juga dibebankan membayar denda Rp50 juta subsider 6 bulan penjara.

A Mius dinilai JPU bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tertuang dalam dakwaan subsider, yakni Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Dalam dakwaan JPU, A Mius yang pada 2011 tersebut menjabat Kakan Satpol PP Kampar bersama stafnya, Agustian didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum melakukan penyimpangan dana pengamanan Pilkada Kampar tahun 2011.

‪Dalam kegiatan pengamanan Pilkada Kampar tahun 2011, terdapat dana lebih kurang Rp1,955 miliar dari APBD Kampar yang diletakkan pos anggaran Satpol PP Kampar.

‪Dana tersebut, diperuntukkan sebagai biaya makan dan akomodasi petugas Satpol PP di lapangan. Namun, dana itu dipotong sehingga uang makan tak semuanya diserahkan kepada anggota.

‪Untuk kemudian keduanya tidak bisa mempertanggungjawabkannya, ada sekitar Rp335.522.100 anggaran yang tidak bisa disertai dengan laporan pasti. [pan]