Berkas Lengkap, 35 Tersangka Karhulta di Riau Antri untuk Diadili

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Polda Riau terus memburu para pelaku pembakar hutan dan lahan (karhutla). Dalam proses ini, mereka sudah menetapkan 68 orang sebagai tersangkanya, dimana 35 berkasnya sudah lengkap dan segera diadili.
"Dari hasil pengembangan penyidikan, akhirnya ada 35 berkas tersangka pembakar hutan dan lahan yang sudah dinyatakan lengkap atau P21," ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, Selasa (3/11).
Selanjutnya penyidik Polri akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk proses penuntutan.
"Dalam proses ini, jaksa akan menyusun berkas dakwaan. Begitu rampung, 35 berkas yang lengkap itu akan disidang di pengadilan wilayah hukum masing-masing," kata Guntur.
Penyidik Polda Riau dan jajarannya masih berusaha melengkapi 21 berkas tersangka kebakaran hutan dan lahan lainnya. Selain 35 yang sudah lengkap, ada pula 15 berkas yang diserahkan ke kejaksaan untuk diteliti atau tahap I.
"Tahap I ini untuk mengetahui apakah berkas yang diserahkan penyidik Polri masih ada kekurangan. Kalau ada, kejaksaan akan mengembalikan berkas dengan petunjuk atau P-19. Kalau tidak ada, maka dinyatakan lengkap atau P21," tegas Guntur.
Menurut Guntur, berkas pembakar lahan merata ditangani Polres jajaran di Polda Riau. Sementara untuk penanganan perusahaan dan tersangkanya tetap dibawah kendali Polda Riau.
"Perusahaan memang ada juga ditangani Polres jajaran, tapi kendalinya tetap dibawah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau," kata Guntur.
Tersangka korporasi, tambah Guntur, sudah ada 3. Untuk perorangan dalam korporasi ada 4 orang, dimana 2 orang diantaranya merupakan warga asing.
"Total semua tersangka ada 68 orang, mulai dari masyarakat biasa hingga perusahaan. Jumlah LP ada 71, dimana perorangan ada 53 LP dan perusahaan ada 18 LP," pungkas Guntur. [pan]

