Korupsi Lahan Asrama Haji, Mantan Kepala BKD Riau Tak Juga Diperiksa

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi asrama haji, namun Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Muhammad Guntur belum juga diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Riau.
Seperti diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, Senin (2/11). Tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah untuk embarkasi haji pada bulan Mei 2015 ini memang belum diperiksa sebagai tersangka, tetapi sudah pernah diperiksa sebagai saksi.
"MG (Muhammad Guntur) belum pernah diperiksa sebagai tersangka, tapi sebagai saksi sudah," ujar Mukhzan melalui selulernya, Senin (02/11).
Hingga saat ini penyidik masih menunggu hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau. Selain itu, penyidik juga masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi fakta.
"Kita fokuskan pemeriksaan saksi-saksi. Barulah nantinya akan dilakukan pemeriksaan tersangka," pungkas Mukhzan.
Muhammad Guntur ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejati Riau melakukan rangkaian penyelidikan. Saat kejadian, Muhammad Guntur menjabat Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau.
Kasus tersebut bermula pada tahun 2012 lalu. Ketika itu, Pemprov Riau melalui Biro Tata Pemerintahan telah mengalokasi anggaran kegiatan pengadaan tanah untuk embarkasi haji lebih kurang sebesar Rp 17,9 miliar.
Dana itu digunakan untuk membebaskan lahan yang terdiri dari 13 persil surat tanah, yang terdiri dari sertifikat hak milik, SKT (Surat Keterangan Tanah) dan SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi).
Berdasarkan penetapan harga oleh tim appraisal, harga tanah tersebut bervariasi antara Rp320 ribu per meter hingga Rp425 ribu per meter.
Dalam pembebasan lahan tersebut, diduga telah terdapat penyimpangan. Di antaranya, harga tanah yang dibayarkan ternyata tidak berdasarkan kepada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun berjalan.
Selain itu, proses pembayaran tanah juga diduga tidak berdasarkan harga nyata tanah di sekitar lokasi tanah yang diganti rugi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan Kuasa Pengguna Anggaran, yakni Muhammad Guntur dan kawan-kawan sebagai tersangka atau sebagai pejabat yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana. Termasuk mantan Sekdaprov Riau, Wan Syamsir Yus, juga pernah diklarifikasi terkait kasus ini. [pan]

