Membuka Rekening yang Diblokir Polisi

Kepala Cabang Bank BRI Pekanbaru Ditahan, Diduga Bobol Rekening

Kepala Cabang Bank BRI Pekanbaru Ditahan, Diduga Bobol Rekening

Ilustrasi Pembobolan Rekening Bank BRI | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Pekanbaru - Kabar buruk yang mencoreng dunia perbankan kembali terjadi. Kali ini, Kepala Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Pekanbaru, I Nyoman Gede Arta ditahan sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana perbankan pada Rabu (20/08/2014) lalu oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sulteng). Informasi ini, seakan tak terdengar di Pekanbaru.

I Nyoman diduga membobol rekening bank dengan modus membuka blokir rekening nasabah atas nama Falawi Mujur Selah Wahid dan mencairkan uang sebesar Rp3,7 Milyar dari rekening tersebut. Padahal, rekening Falawi sengaja diblokir oleh aparat penyidik karena terkait kasus sengketa antara pemilik saham.

Dari informasi yang dihimpun, kasus itu terjadi ketika I Nyoman menjabat sebagai Kepala Cabang BRI Kendari pada tahun 2012 lalu. Atas kasus yang sama, Polda Sulawesi Tenggara juga menahan mantan Kepala Unit BRI Cabang Bombana, Muh Izak Latif pada Jumat (15/08/2014) pekan lalu. Sempat tersiar kabar Muh Izak Latif dijemput paksa oleh penyidik, namun dibantah oleh polisi.

"Tidak. Dia (Muh Ishak Latif, red) ternyata patuh mematuhi aturan. Tetapi yang satunya itu (I Nyoman Gede Arta, red) kalau tidak datang, terpaksa kita jemput. Itu yang dinas di Riau," kata Dirreskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Dul Alim di Kendari, seperti dilansir JPPN, Sabtu (16/08/2014) lalu.

Seperti dilansir MetroTV, I Nyoman membuka blokir rekening Falawi atas permintaan Direktur Utama PT Panca Logam Makmur R.J. Suhandoyo tanpa persetujuan penyidik Polda Sulawesi Tenggara yang telah memblokir rekening Falawi.

Rekening milik Falawi Mujur Saleh Wahid diblokir terkait kasus internal yang terjadi di PT Panca Logam Makmur. Dua orang pemegang saham yang berseteru saling lapor dalam kasus penyelewengan dana perusahaan.

Pada kasus yang sudah masuk ke meja Pengadilan Negeri Kendari ini, mantan Direktur Utama PT Panca Logam Makmur Tomi Jingga dinyatakan bersalah melakukan penyimpangan dana perusahaan dan divonis tiga tahun penjara.

Atas putusan Pengadilan Negeri Kendari ini, PT Panca Logam Makmur melalui RJ Suhandoyo langsung bermohon untuk membuka blokir rekening Falawi dan mencairkan dana sebesar Rp3,7 Milyar. Ternyata, kasus masih belum inkrah (berkekuatan hukum tetap, red) karena terdakwa mengajukan banding di Mahkamah Agung. [red/man]

Tags :# hukum