Curigai ada Fee, DPRD akan Panggil BP Batam

Siap-siap! Trio Mafia Lahan di BP Batam akan dilaporkan ke KPK

Siap-siap! Trio Mafia Lahan di BP Batam akan dilaporkan ke KPK

IP (Peta Lokasi) PT PBE yang dijual ke PT Cunghi Kaya Jaya. Lokasi PT PBE digeser ke bawah (jurang). | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Batam - Praktik 'jual-beli' lahan di BP Batam yang diduga diperankan oknum-oknum pejabat ini sudah berlangsung sejak lama. Diketahui, sanyak perusahaan yang menjerit. Satu diantaranya adalah PT Perambah Batam Expresco (PBE) merupakan salah satu korban dari kecurangan itu.

Beredar kabar, ada tiga oknum Pejabat BP Batam yang diduga kerap bermain dalam bisnis alokasi lahan ini. Tak tanggung-tanggung, ketiga oknum ini dikenal sebagai Trio Mafia Lahan di BP Batam yakni Istono, Nanang dan Toni Febry.

"Kita sudah tiga kali bayar uang muka WTO tapi lahan yang kita minta tak sesuai dari rencana awal. Tak ada jalan lain, kasus ini akan kita bawa ke jalur hukum," kata Direktur PT PBE, Surya Sugiharto Nugroho, ST, Jumat (23/10/15).

Dijelaskannya, kasus berawal dari tahun 2005, saat itu, Ismeth Abdullah menjabat sebagai Kepala Badan Otorita Batam. PT PBE, mendapat alokasi lahan di kawasan Sungai Panas seluas kurang lebih 4 hektar. Padahal, Toni Febry yang ketika itu masih staf biasa (bawahan Harlas), menjadi saksi saat pengukuran luas lahan di lapangan.

Usai pengukuran, PT PBE pun membayar uang muka WTO (Wajib Tahunan Ortorita) sebesar Rp 159 juta dengan nomor faktur:136/fuh-PL/IV/2005 yang disetorkan ke rekening no 10910011362.

Selanjutnya, pada tahun 2013, PT PBE membayar lagi uang muka sebesar Rp 101.500.000 dengan nomor faktur A.0069051304 tanggal 13 Juni 2013 dengan validasi nomor 10908-1090851-1090801-11309-12/06/2013. Dan pembayaran terakhir, dibuktikan faktur nomor 0003061502 tanggal 5 Juni 2015 sejumlah Rp 101.500.000 dengan nomor validasi 10908 109085/1090801-24 09 08/06/2015.

Namun, muncul masalah. Lahan tersebut tak bisa dieksekusi lantaran diklaim oleh masyarakat tempatan sebagai kampung tua.

Akhirnya, PT PBE di tahun 2005 mengajukan permohonan pengganti lahan di lokasi Kabil seluas 7 hektar yang sudah ditandatangani Benyamin Baloh, dan Kasubditnya waktu itu Baskoro, serta orang hukumnya Ahmad Dahlan.

Namun, karna terkendala hutan lindung, pihak Otorita Batam menunda dengan alasan terbentur dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). PT PBE pun diminta bersabar.

Seiring perjalanan waktu, PT PBE pun bersabar, sampai akhirnya BP Batam mengabulkan permohonan lahan pengganti yang berlokasi di Kabil itu.

Namun setelah dibayar WTO 30 tahun, IP (Izin Prinsip) yang diteken Kepala BP Batam Mustafa Wijaya bernomor 100/IP/KA/8/2015 tanggal 6 Agustus 2015 seluas 18 ribu meter persegi dan IP Nomor 101/IP/KA/8/2015 seluas 35 meter persegi--total 5,3 Ha, ternyata lokasi lahan digeser ke belakang, tidak sesuai rencana awal.

Sementara lahan yang menurut bagian perencanaan BP Batam, memang sudah di plot untuk PT PBE, justru diberikan kepada pihak lain, dalam hal ini PT Cunghi Kaya Jaya, yang diduga kuat pemiliknya bernama Ahi.

Bahkan, Ahi dikabarkan sudah membayar faktur uang muka sebesar 10 persen. Tapi, tanpa disadarinya, lahan tersebut di perjualbelikan dan malah ditawarkan ke pihak PT Perambah dengan harga 50 dollar singapura per meter.

"Dari fakta-fakta itulah kami mengatahui bahwa lahan tersebut sudah diberikan ke orang lain dalam hal ini PT Cunghi Kaya Jaya dengan pemilik bernama Ahi," ungkap Surya Sugiharto Nugroho, geram.

Mendapat tawaran itu, pihak PT PBE kaget. "Kok mahal sekali," kata Surya.

"Ialah, karena kita kan harus membagi uangnya lagi sama orang dalam," ungkap Ahi saat berkomunikasi dengan pihak PT, seperti ditirukan pihak PT PBE kepada media. Hal ini semakin membuat PT PBE kesal.

"Kenapa lokasi kita yang tadinya sudah direncanakan untuk PT PBE, kok tiba-tiba bergeser ke bawah (jurang). Padahal kita sudah bayar WTO 30 tahun. Yang lebih mengherankan, lahan kita yang tadinya berada di posisi atas, justru diberikan ke perusahaan lain," kata Surya.

Menanggapi permasalahan ini, anggota Komisi I DPRD Batam Harmedi angkat bicara. Politisi Partai Gerindra yang cukup vokal itu meminta PT PBE membuat laporan ke DPRD Batam (Komisi I).

"Ap dasar mereka menggeser lahan. Saya curiga, ini hanya soal fee yang lebih besar dari perusahaan lain. Praktek ini sudah jadi rahasia umum di BP Batam yang dimainkan oknum-oknum pejabat di bagian lahan. Kita di Komisi I pun selama ini kurang dihargai mereka yang merasa super body," ungkap Harmedi.

Untuk menindaklanjuti kasus ini, Harmedi siap memanggil pejabat-pejabat BP Batam untuk hearing ."Saya pastikan akan kita panggil mereka, terutama Istono dan pejabat lainnya. Dan tak bisa diwakilkan," tegas Harmedi melalui sambungan seluler, minggu lalu.

Terpisah, Ketua Biro antar lembaga Lembaga Pemantau Penyelenggaraan Negara (LPPRN) RI, Wilayah Riau-Kepri, Hondro blak-blakan akan melaporkan pejabat-pejabat BP Batam khususnya orang lahan, yakni Istono, Nanang dan Toni, ke KPK.

"Kita sudah mengantongi sejumlah data permainan lahan atau mafia lahan di BP Batam. Dan dalam waktu dekat saya akan ke Jakarta mengantarkannya ke KPK," kata Hondro.

"Lantaran kabut asap yang mengganggu penerbangan di Pekanbaru, terpaksa saya lewat Padang," ujar penggiat anti korupsi ini. Ia juga menyatakan akan mengirimkan laporan itu ke Kejati Kepri, Polda Kepri, DPRD Kepri dan DPRD Batam.

Hondro menduga, bahwa permainan kotor soal pengalokasian lahan ini tidak diketahui Kepala BP Batam, Mustafa Wijaya.

"Saya yakin pak Mustafa tak tau ini. Yang 'nakal' itu adalah para staf nya terutama di bagian lahan. Mereka memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi dengan cara 'main mata' dengan para pengusaha atau investor," kata Hondro. [red]