Bakar Lahan di Inhu, Bos PT PLM Terancam Tiga Pasal Berlapis

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah menetapkan tiga pimpinan PT Palm Lestari Makmur (PLM) sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Ketiganya bakal dijerat pasal berlapis dan ditahan untuk proses penyidikan.
Ketiga tersangka itu adalah Direktur Utama PT PLM berinisial IJP, Manajer Operasional berinisial EJP dan manejer finansial, MNKJ. Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan karhutla yg diproses selama beberapa pekan.
"IJP adalah warga Indonesia, EJP warga Malaysia dan MNJ merupakan WN India," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Arif Rahman Hakim didampingi Kabid Humas, AKBP Guntur Aryo Tejo saat konferensi pers, Kamis (22/10) kemarin.
Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 17 ayat 2 jo 92 UU 18 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan, pasal 98 jo 99 jo 116 jo 118 UU 39 2014 tentang Perkebunan dan pasal 18 UU 32 tentang Lingkungan Hidup.
Arif menjelaskan, perusahaan asal Singapura itu diduga melakukan pembakaran di luas lahan lebih kurang 39 hektar dari areal perusahaan 2.089 hektar. Hasil pemeriksaan saksi-saksi, ternyata mereka melakukan penanaman di areal kawasan hutan terbatas yang belum mendapat izin dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiga bos PT PLM itu dipanggil menghadap penyidik, Rabu (21/10) sejak pagi hingga malam hari. Pemeriksaan dilakukan dari pagi hingga sore hari.
"Dua orang datang tepat waktu dan satu orang tengah malam. Setelah diperiksa ditetapkan tersangka dan ditahan," papar Arif. [pan]

