Kirjauhari Diduga Terima Suap Rp 1,2 Miliar dari Annas Maamun

Kirjauhari Diduga Terima Suap Rp 1,2 Miliar dari Annas Maamun

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Ahmad Kirjauhari diduga menerima suap Rp 1,2 Miliar dari Annas Maamun saat ia masih menjabat sebagai Gubernur Riau (Gubri). Hal ini diungkapkan jaksa dalam sidang perdana kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) suap pengesahan APBDP Riau 2014 dan APBD Riau 2015 pada Jumat (23/10).

Kirjauhari merupakan mantan anggota DPRD Riau periode 2009-2015. Ia didakwa menerima suap untuk pengesahan kedua APBD tersebut. Ia didakwa dua pasal korupsi masing-masing, pasal 12 Huruf a, dan pasal 11 Undang-undang 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kasus ini berawal pada tanggal 1 September 2014 ketika TAPD berkumpul di Rumah Dinas Gubri. Kala itu TAPD yang dipimpin Sekda, Zaini Ismail melaporkan hasil rapatnya dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD tentang KUA PPAS Tahun 2015.

Annas Maamun kala itu memberikan arahan jika untuk pengesahan APBDP 2014 dan APBD 2015 akan memberikan uang sejumlah Rp 1,2 Miliar kepada Banggar.

Diketahui juga, Annas Maamun kala itu sebagai Gubernur Riau memperoleh uang sebanyak Rp 1,2 Miliar dengan cara membebankan kepada sejumlah bawahannya. Sebanyak Rp 110 Juta dibebankan kepada Kepala Biro Umum melalui Suwarno.

Annas juga meminjam uang kepada Said Saqlul Amri selaku Kepala BPBD kala itu sebesar Rp 500 Juta. Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Riau, Syahril Abu Bakar juga 'menyumbang' Rp 400 Juta. Sementara Annas Maamun sendiri memberikan uang sebanyak Rp 190 Juta. Annas dalam perkara ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Di dalam dakwaan juga terungkap jika DPRD Riau kala itu membentuk tim informal yang menghubungkan anggota dewan dengan Annas Maamun. Tim tersebut terdiri dari Ahmad Kirjauhari, Suparman, Zukri Misran, Koko Iskandar, dan Hazmi Setiadi.

Selang dua atau tiga hari usai dibentuknya tim informal tersebut, Suparman menyampaikan hasil pertemuannya dengan Annas Maamun kepada Riki Hariyansyah, dan Johar Firdaus. Nama terakhir merupakan Ketua DPRD Riau kala itu.

Dalam pertemuan tersebut Suparman menyampaikan pesan Annas Maamun akan memberikan uang masing-masing sebesar Rp 50 Juta untuk 40 orang anggota DPRD Riau tertentu. Penerima uang tersebut selanjutnya ditentukan oleh Annas Maamun.

Selain itu, keinginan anggota dewan untuk dipinjam pakaikan kendaraan dinas mereka menjelang proses lelang dilakukan, juga dikabulkan oleh Annnas Maamun.

Persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berlangsung di bawah pengawalan aparat kepolisian. Sidang ini seharusnya digelar pekan lalu. Tetapi gagal, karena JPU berhalangan hadir. Kedatangan JPU KPK terganggu kabut asap Kebakaran Lahan dan Hutan yang menyelimuti Pekanbaru.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua, Masrul, dan dua hakim anggota, Irwan Efendi, dan Hendri. Sidang selanjutnya diteruskan pada Rabu (28/10) depan dengan agenda eksepsi terdakwa. [pan]