Tersangka karhutla, Bos PT Palm Lestari Makmur asal Singapura ga boleh balek kampung

Tersangka karhutla, Bos PT Palm Lestari Makmur asal Singapura ga boleh balek kampung

Salah Satu Lahan Area Konsesi Perusahaan di Riau yang Diduga Sengaja Dibakar untuk Land Clearing | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan PT Palm Lestari Makmur (PLM) sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan secara koorporasi. Untuk mempermudah penyidikan, 3 orang pimpinan perusahaan yang merupakan warga negara Singapura itu dicekal.

"Terhadap 3 orang itu kita cekal untuk tidak bepergian ke luar negeri dan tidak keluar dari Riau," ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Arif Rahman Hakim, Selasa (20/10) usai mengikuti telekonference dengan Mabes Polri terkait penegakkan hukum kebakaran hutan di Riau.

Terkait status hukum ketiga Warga Negara Singapura yang dicekal tersebut, masih sebagai saksi. Namun dalam waktu dekat, Arif berjanji akan memberitahukan perkembangannya.

"Kan ada tahapannya, awalnya koorporasi, kemudian orang yang bertanggung jawab, kan ada Si A dan Si B (Pimpinan) dalam perusahaan itu‎," kata Arif.

Pencekalan terhadap 3 WN Singapura itu diajukan Polda Riau ke Mabes Polri, namun belum mendapatkan restu. "Sudah diajukan, belum ada jawaban," jelas Arif.

Selain PT PLM yang diduga membakar lahan seluas 29 hektare di kabupaten Indragiri Hulu itu, Ditreskrimsus Polda Riau juga mendalami penyidikan dugaan pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan perusahaan milik warga Singapura lainnya, yakni PT Pan United yang diduga membakar hutan seluas 200 hektare di kabupaten Bengkalis.

"Untuk PT PU masih kita dalami proses hukumnya, karena kita membutuhkan keterangan saksi ahli," terang Arif.

Salah satu tersangka bernama M Rais‎ yang sebelumnya ditangkap oleh tim Patroli TNI dan Polisi, ditangguhkan penahannya oleh Kapolres Kampar AKBP Ery Apriono karena alasan sakit maag.

Berdasarkan data di Polda Riau, 18 perusahaan yang sedang dilakukan penyidikan antara lain :

1. PT Langgam Inti Hibrindo di Pelalawan, dengan luas lahan terbakar sekitar 533 hektar (ditangani Polda).

2. PT Palm Lestari Makmur di Inhu, dengan luas lahan terbakar sekitar 29 hektar (ditangani Polda).

3. PT Sumatera Riang Lestari di Inhil, dengan luas lahan terbakar sekitar 100 hektar.

4. PT Bina Duta Laksana di Inhil, dengan luas lahan terbakar sekitar 299,4 hektar.

5. PT Alam Sari Lestari di Inhu, dengan luas lahan terbakar sekitar 116 hektar.

6. PT Bukti Raya Pelalawan di Pelalawan, dengan luas lahan terbakar sekitar 250 hektar.

7. PT Parawira di Pelalawan, dengan luas lahan terbakar 300 hektar.

8. KUD Bina Jaya Langgam di Pelalawan, dengan luas lahan terbakar 500 hektar.

9. PT Ruas Utama Jaya di Rimba Melintang, Rohil, dengan luas lahan terbakar 288 hektar.

10. PT Decter Timber Perkasa Industri di Rohil, dengan luas lahan terbakar 2.960 hektar.

11. PT Pan United di Bengkalis, dengan luas lahan terbakar 200 hektar.

12. PT Wana Subur Sawit Indah di Kabupaten Siak, dengan luas lahan terbakar 70 hektar.

13. PT Suntara gajapati di Dumai, dengan luas lahan terbakar lima hektar.

14. PT Perawang Sukses Perkasa Industri di Kampar, dengan luas lahan terbakar 4,2 hektar.

15. PT Siak Raya Timber di Kampar, dengan luas lahan terbakar 5,2 hektar.

16. PT Riau Jaya Utama di Kampar, dengan luas lahan terbakar 10 hektar.

17. PT Hutani Sola Lestari di Kampar, dengan luas lahan terbakar 91, 2 hektar.

18. PT Rimba Lazuardi di Kuansing, dengan luas lahan terbakar 15 hektar.‎ [red]