Biang kerok asap, PT Palm Lestari Makmur milik Singapura di Inhu jadi tersangka

Salah Satu Lahan Area Konsesi Perusahaan di Riau yang Diduga Sengaja Dibakar untuk Land Clearing | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan Perusahaan asal Singapura yakni PT Palm Lestari Makmur (PLM) sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit itu diduga membakar hutan seluas 29 hektare untuk memperluas lahannya.
"Setelah kita cek ke lapangan dan melakukan gelar perkara, kita tetapkan PT PLM sebagai tersangka," ujar Wakil Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Ari Rahman, Selasa (20/10/15).
Selain gelar perkara dan penyelidikan di lapangan, polisi juga telah melakukan pemeriksaan dari para petinggi PT PLM serta saksi ahli perkebunan dan kehutanan. Bahkan, para staf dan manager perusahaan asal negeri Singa itu dicekal agar tidak bepergian ke luar Riau.
"Selain PT PLM, ada satu lagi perusahaan asal luar negeri (Singapura) yang sedang kita lakukan penyidikan, dalam waktu dekat kita beritahu perkembangannya," kata Ari.
Satu lagi perusahaan asal Singapura itu yakni PT Pan United (PU) di kabupaten Bengkalis yang diduga membakar lahan seluas 200 hektare. Sebelumnya perusahaan itu diselidiki Polres Bengkalis, namun belakangan diback up oleh Ditreskrimsus Polda Riau.
Selain PT PLM, sebelumnya Ditreskrimsus Polda Riau telah menetapkan PT LIH sebagai tersangka. Sementara, 16 perusahaan lainnya masih dalam proses penyidikan. Sedangkan perorangan, polisi menangkap 64 orang warga dan menetapkannya sebagai tersangka.
Salah satu tersangka bernama M Rais ditangani Polres Kampar, ditangguhkan penahannya oleh Kapolres Kampar AKBP Ery Apriono karena alasan sakit maag.
Berdasarkan data di Polda Riau, 18 perusahaan yang sedang dilakukan penyidikan antara lain :
1. PT Langgam Inti Hibrindo di Pelalawan, dengan luas lahan terbakar sekitar 533 hektar (ditangani Polda).
2. PT Palm Lestari Makmur di Inhu, dengan luas lahan terbakar sekitar 29 hektar (ditangani Polda).
3. PT Sumatera Riang Lestari di Inhil, dengan luas lahan terbakar sekitar 100 hektar.
4. PT Bina Duta Laksana di Inhil, dengan luas lahan terbakar sekitar 299,4 hektar.
5. PT Alam Sari Lestari di Inhu, dengan luas lahan terbakar sekitar 116 hektar.
6. PT Bukti Raya Pelalawan di Pelalawan, dengan luas lahan terbakar sekitar 250 hektar.
7. PT Parawira di Pelalawan, dengan luas lahan terbakar 300 hektar.
8. KUD Bina Jaya Langgam di Pelalawan, dengan luas lahan terbakar 500 hektar.
9. PT Ruas Utama Jaya di Rimba Melintang, Rohil, dengan luas lahan terbakar 288 hektar.
10. PT Decter Timber Perkasa Industri di Rohil, dengan luas lahan terbakar 2.960 hektar.
11. PT Pan United di Bengkalis, dengan luas lahan terbakar 200 hektar.
12. PT Wana Subur Sawit Indah di Kabupaten Siak, dengan luas lahan terbakar 70 hektar.
13. PT Suntara gajapati di Dumai, dengan luas lahan terbakar lima hektar.
14. PT Perawang Sukses Perkasa Industri di Kampar, dengan luas lahan terbakar 4,2 hektar.
15. PT Siak Raya Timber di Kampar, dengan luas lahan terbakar 5,2 hektar.
16. PT Riau Jaya Utama di Kampar, dengan luas lahan terbakar 10 hektar.
17. PT Hutani Sola Lestari di Kampar, dengan luas lahan terbakar 91, 2 hektar.
18. PT Rimba Lazuardi di Kuansing, dengan luas lahan terbakar 15 hektar. [red]

