* Keduanya Terbukti Membawa 30 Kg Sabu-sabu
Pengadilan Negri Rohil Jatuhkan Vonis Mati untuk Dua Kurir Narkoba

Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Ujung Tanjung - Dua orang kurir narkoba di Rokan Hilir (Rohil) akhirnya mendapatkan vonis pidana mati dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Rohil, Senin (12/10), sekitar pukul 16.15 WIB. Sedangkan barang bukti berupa satu unit mobil Avanza disita untuk negara.
Suasana sidang cukup ramai oleh pengunjung dan mendapat pengawalan ketat dari 40 personil Polres Rohil.
Dua terdakwa yakni Agus Arifin (37) dan Sulaiman (35) terbukti sebagai kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 30 kg. Pembacaan putusan dilakukan secarah terpisah (split) oleh Ketua Majelis Hakim Ruddi Harry P Palawi SH dan dua anggota, Dewi Hesti Indria SH MH dan Zia Uljannah Idris SH.
Pertimbangan yang memberatkan atas putusan ini antara lain, perbuatan terdakwa jelas meresahkan masyarakat, serta merusak kesehatan banyak orang dan melakukan perbuatan melawan hukum.
Selain itu, keduanya ternyata juga sudah pernah sebelumnya lolos membawa barang narkoba ke daerah Medan, sehingga sudah jutaan orang menjadi korban.
Sedangkan yang meringankan terdakwa adalah bahwa terdakwa selama dalam persidangan tidak berbelit-belit dan kooperatif.
Usai membacakan Putusan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada JPU jaksa Penuntut Umum Endra Andre SH, dan Penasehat Hukum terdakwa Sartono SH MH untuk mengajukan keberatannya.
Selanjutnya,Sartono SH MH dan Endra Andre SH menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim tersebut. Dan sidang pun ditutup.
"Kita akan berupaya banding atau kasasi atas putusan hakim. Karena putusan hakim tidak memenuhi rasa Keadilan, sebab klien kita adalah korban dari sindikat mafia Narkoba, bukan pemilik, jadi kita akan berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan upaya banding," ungkap Sartono SH MM. [pan]

