Polres Pelalawan Bekuk Pelaku Curas Bersenpi, Satu Ditembak Mati

Polres Pelalawan Bekuk Pelaku Curas Bersenpi, Satu Ditembak Mati

Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pangkalan Kerinci - Satuan Reskrim Polres Pelalawan berhasil membekuk empat pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) yang dalam aksinya menggunakan senjata api (senpi).

Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan Sinaga yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP James Rajaguguk, Rabu (7/10) menyebutkan, pelaku  ditangkap di tiga tempat yang berbeda.

Lebih lanjut Rajaguguk menjelaskan, penangkapan keempat pelaku bermula dari kejadian pada tanggal 22 Agustus 2015 lalu, dengan korban  Khoirudin dan temannya Wahyuni.

Saat itu, keduanya didatangi empat pelaku berinisial SU (33 tahun), MA ( 44 tahun), NF (20 tahun) dan BO (30 tahun), dengan mengendarai 2 unit sepeda motor.

Karena korban tidak mau berhenti, tersangka BO langsung menembak korban dengan mengunakan senpi jenis FN. Kemudian keempatnya merampas sepeda motor milik korban lalu kabur meninggalkan korbannya yang terkapar bersimbah darah.

Masih menurut Kasat Reskrim, setelah dilakukan penyelidikan, tiga tersangka berhasil di ringkus oleh Sat Reskrim Polres Pelalawan di dua tempat yang berbeda.

Tersangka SU ditangkap di Pekanbaru saat sedang berjalan di depan sebuah hotel yang terletak di jalan Sudirman. Sedangkan kedua tersangka lagi NF dan MA berhasil debekuk didaerah Kemang Kecamatan Pangkalan Kuras.

Sementara itu tersangka BO berhasil diringkus oleh Sat Reskrim Polres Pelalawan di daerah Ekanovan Sematra Utara. Saat ditangkap, BO sedang memegang senpi dan melakukan pperlawanan. Sehingga petugas melakukan tembakan dan mengenai bagian perut yang akhirnya meninggal dunia.

Kini ketiga tersangka dan barang bukti berupa senpi dengan 6 butir peluru aktif dan 1 buah Hp merek Nokia diamankan di Polres Pelalawan guna penyelidikan lebih lanjut. Dan asal muasal senpi juga masih disilidiki dari mana asalnya.

Atas perbuatan tersebut para tersangka dijerat dengan pasal 365 dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. [ip]