Mucikari Prostitusi Online Ditangkap di Pekanbaru

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Praktik prostitusi online ternyata juga merajalela di Kota Pekanbaru. Kali ini, Polresta Pekanbaru mengungkap jaringan prostitusi online dari penangkapan seorang mucikari berinisial DN.
"Pelaku seorang mucikari inisial DN. Dia pemain lama yang telah menjalankan bisnis prostitusi online selama dua tahun di Pekanbaru," ujar Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Bimo Aryanto, Senin (5/10).
Penangkapan berlangsung pada Sabtu (3/10) lalu di salah satu hotel di Kota Pekanbaru. Saat diinterogasi, DN mengaku sebagai mucikari dari bisnis esek-esek itu.
"Hingga kini DN masih menjalani pemeriksaan intensif. Selanjutnya kita juga berencana akan memanggil wanita yang dipekerjakan oleh DN. Saat ini baru tiga yang kita periksa," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 Pasal 12 tentang perdagangan manusia dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. [pan]

