Joint Inspection

BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan di Tingkatkan Kepatuhan dalam Perlindungan Perlindungan Sosial

BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan di Tingkatkan Kepatuhan dalam Perlindungan Perlindungan Sosial

Dok. Istimewa

Beritariau.com, Pekanbaru - Dua badan penyelenggara jaminan sosial atau BPJS yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) di Kota Pekanbaru, sepakat melakukan kerjasama pengawasan/pemeriksaan kepatuhan dan penyelarasan data peserta dalam bentuk joint inspection. Kegiatan ini diikuti oleh 73 perusahaan yang ada di Pekanbaru, Riau.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Panam, Anwar Hidayat mengungkapkan tantangan penyelenggaraan jaminan sosial perlu dikawal bersama, dan tidak bisa bekerja masing-masing.

Hal ini termasuk dalam hal pengawasan dan pemeriksaan dalam rangka penegakan kepatuhan, karena hal tersebut menjadi ujung tombak keberlangsungan Program Jaminan Sosial Nasional baik yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
 
“Alhamdulillah, kami melihat kegiatan ini sangat positif dalam peningkatan perluasan dan kepatuhan khususnya sektor penerima upah,”
ujarnya saat kegiatan Joint Inspection Program Jaminan Sosial di Kota Pekanbaru, Rabu-Kamis (3-4/4/2024).

Menurutnya tujuan Joint Inspection Jaminan Sosial ini adalah menyatukan persepsi sekaligus juga mempersiapkan segala aspek baik dari sisi SDM (People), Proses maupun Tools, dengan memberikan pembekalan dan peningkatan pengetahuan.

Hal ini bertujuan untuk peningkatan kualitas pengawasan dan pemeriksaan baik dari sisi penguatan internal maupun eksternal, melalui strategi penguatan engagement stakeholder dengan sinergi dan kolaborasi antar penyelenggara Jaminan Sosial.

BPJS Ketenagakerjaan juga telah menggandeng Kejaksaan tinggi agar coverage kepesertaan meningkat. Menurutnya penyelenggaraan jaminan sosial perlu dikawal bersama, tidak bisa bekerja masing-masing dan perlu sinergi.

“Kami sepakat dalam penyelarasan data peserta, akan dilakukan pertukaran data peserta segmen pekerja badan usaha yang akan dilakukan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan,” ungkapnya.

Dia mengatakan dengan adanya penyandingan data, akan ditemukan gap peserta yang sudah terdaftar dalam Program JKN tapi belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau sebaliknya.

Anwar berharap, kedepan dapat terjalin sinergi dan saling menguatkan masing-masing kantor cabang baik BPJS kesehatan maupun Ketenagakerjaan dapat saling kompak baik dalam turun ke lapangan maupun dalam pertukaran data.

Ditambahkan, tujuan dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sama yakni memberikan perlindungan kepada masyarakat atau peserta dari sisi kesehatan dan terlindungi dalam lima program yakni Jaminan Kesehatan (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP); dan Jaminan Kematian (JKM), untuk saat ini ditambah JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan).

“Kami siap turun bersama, sehingga jika ada yang terdaftar sebagai BPJS Ketenagakerjaan, tetapi belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan atau sebaliknya, maka bisa patuh. Tujuannya agar pekerja yang belum mendapatkan hak perlindungan JHT dan JKM atau perlindungan kesehatan, bisa mendapatkannya,” pungkasnya. (*)