PT LIH Bantah Telah Lalai dan Sebabkan Karhutla di Lahannya

PT LIH Bantah Telah Lalai dan Sebabkan Karhutla di Lahannya

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pangkalan Kerinci - PT Langgam Inti Hibrindo (PT LIH) membantah telah lalai dan melakukan pembakaran di lahannya. Seperti diungkapkan Senior Community Development Langgam Inti Hibrindo, Lagiman, Jumat (18/09) kemarin kepada awak media.

“Dapat kami sampaikan bahwa perusahaan kami, LIH, tidak pernah melakukan pembakaran ataupun melakukan kelalaian yang berkaitan dengan kebakaran lahan tersebut, dan telah melakukan upaya pemadaman kebakaran secara maksimal selama nonstop 24 jam,” katanya di Pelalawan.

Ditegaskannya, perseroan pada tahun ini tidak ada rencana pembukaan lahan baru, sehingga tudingan pembukaan lahan dengan membakar tak relevan.

“Dan selama ini kami membuka lahan secara mekanis,” tegasnya.

Selama ini PT LIH menjalankan kebijakan pembukaan lahan tanpa bakar (Zero Burning) dan memiliki Standar Operating Procedure (SOP) Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Kebakaran Kebun dan Lahan.

Tak hanya itu, perseroan juga memiliki sistem deteksi dini dan penanggulangan kebakaran melalui Tim Kesiapsiagaan Tanggap Darurat  inti (TKTD).

Perseroan telah membekali operasional dengan menggunakan peralatan yang lengkap dan melibatkan beberapa regu pemadam kebakaran.  Selama ini PT LIH juga telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan aparat yang berwenang antara lain pihak Kepolisian.

Bahkan, perusahaan membantu pemadaman api Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi di dua desa di Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelelawan, Riau.

“Kami memiliki peralatan yang sudah mengikuti standar dari pemerintah. Selain itu, dalam kondisi sekarang kita paling dirugikan karena ada 210 hektar lahan sudah tertanam lebih dari dua tahun, ikut terbakar. Jadi, kebakaran lahan ini merugikan kami sebagai entitas, tak ada yang diuntungkan,” pungkasnya.

Meskipun direkturnya saat ini sudah ditahan, pihak perusahaan  siap mendukung proses penyelidikan  yang dilakukan aparat penegak hukum sehubungan dengan peristiwa kebakaran lahan di Kabupaten Pelalawan, Riau. [pan]