Buntut Pengrusakan oleh Sekuriti, Warga Ukui Tuntut Polisi Tindak Tegas PT Rimba Lazuardi

Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pangkalan Kerinci - Masyarakat Dusun Renangan Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, meminta polisi agar mengusut tuntas penyerangan, pengrusakan, penghancuran serta penganiayaan yang dilakukan security dan oknum karyawan PT Rimba Lazuardi pekan lalu.
Permintaan ini disampaikan melalui kuasa hukum mereka, Fadri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bintang Keadilan, Jumat (18/09/2015)
"Perusahaan sudah diluar batas dengan melakukan pengrusakan dan penghancuran 1 musholla, 1 gereja, 32 rumah warga dan 1 rumah dibakar, penghancuran 48 unit sepeda motor, perlengkapan rumah tangga dan lain-lain sehingga kerugian mencapai Rp 500 juta," ujarnya.
Dikatakan Fadri, pemicu konflik sengketa lahan antara warga dengan PT Rimba Lazuardi. Hingga akhirnya terjadi penyerangan yang dilakukan secara tiba-tiba dengan mengerahkan 400 personil security perusahaan.
Pasca penyerangan, hingga kini kondisi masyarakat masih trauma dengan kejadian. Dan saat ini telah dilaporkan ke polres dan menuntut pihak perusahaan segera diproses dan ditindak tegas.
Dikatakan Fadri, izin Menhut pada 2007 untuk perushaan tersebut adalah seluas 12.600 hektar. Namun terus bertambah 3.200 hektar. Diduga ada tindak Pidananya dari segi kehutanan.
Selain itu, surat yang dikantongi perusahaan masih Persetujuan Dinas Kehutanan Provinsi Riau yang ditandatangani Kadis Kehutanan Provinsi Riau dan bukan dari Menhut.
"Kami pernah Hearing ke DPRD tapi mereka tidak berani memberikan surat dan dokumen yang dikatakan mereka lengkap. Yang menjadi sengketa luas lahan lebih kurang 2600 hektar. Jadi PT Rimba Lazuardi ini sudah melanggar karena RKT dan tata batasnya tidak sesuai dengan peraturan PP NO.6 2007 UU Kehutanan," tegasnya. [ip]

