Wah..wah...Pelaku Karhutla Manfaatkan Carut Marut RTRW Riau?!

Wah..wah...Pelaku Karhutla Manfaatkan Carut Marut RTRW Riau?!

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Carut marut mengenai revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Riau diduga telah dimanfaatkan pihak untuk aktivitas pembakaran hutan dan lahan (karhutla).

Seperti diungkapkan Praktisi Hukum Riau, Hotland Simanjuntak SH Jumat (11/9), modus operandinya dengan cara melegalkn lahan yang merupakan kawasan hutan negara.

Dikatakan Ketua Dewan Pembina DPD-HAMI Riau-Kepri ini, sejumlah pihak diduga ingin memanfaatkan kawasan-kawasan hutan Riau menjadi sebuah perkebunan yang kemudian dialihfungsikan.

"Lahan yang terbakar tersebut kemudian nantinya akan diusulkan ke dalam usulan revisi RTRW Riau," ujar Hotland didampingi pengurus DPD HAMI Riau-Kepri lainnya, yakni Kadri SE SH dan Wan Subiantriarti SH MH.

"Tidak adanya kepastian hukum inilah diduga menjadi salah satu pemicu terjadinya kebakaran lahan dan hutan (karlahut) yang mengakibatkan timbulnya kabut asap di Riau," lanjut Hotland Simanjuntak.

Diterangkannya, pada HUT ke 57, Riau dapat hadirag Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 673 Tahun 2014 tentang Perubahan dan Peruntukkan Kawasan Hutan Riau.

"Sayangnya SK tersebut tidak dilampirkan peta perubahan struktur kawasan dan penunjukan kawasan serta penetapan kawasan hutan. Itu belum bersifat final dan memiliki kepastian hukum," lanjutnya.

Maka jelas, sebut Hotland, seluruh titik-titik api yang saat ini berada di atas kawasan yang belum memiliki penetapan kawasan hutan yang seharusnya menjadi tindaklanjut dari pada SK Menhut Nomor : 673 Tahun 2014 tersebut adalah sebuah rangkaian perbuatan melawan hukum. "Hal tersebut wajib dilakukan penyelidikan dan penyidikan berikut tindakan hukum," tegas Hotland.

Lebih lanjut, Hotland menyatakan kalau Presiden RI Jokowi, sepatutnya memperhatikan dan mengawasi secara langsung dan melakukan tindakan yang dipandang patut terhadap penyebab terjadinya asap di Riau dan melakukan tindakan dan sanksi yang tegas kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dimaksud.

"Presiden juga harus berani mencabut izin dari pihak korporasi yang diduga menjadi penyebab terjadinya kabut asap tersebut," imbuhnya menegaskan.

Selain itu, Hotland menyatakan kalau pemerintah jangan hanya pembakar lahan saja yang dilakukan penindakan namun harus mengetahui dimana keberadaan titik-titik api tersebut, apakah di atas kawasan hutan atau di atas lahan perizinan dan atau masuk ke dalam perkebunan rakyat atau bukan.

"Dengan demikian, transparansi dan proses penindakan hukum akan lebih terbuka bagi masyarakat sehingga masyarakat menilai bahwa Instruksi Presiden Jokowi untuk melakukan upaya penindakan dan atau pemberian sanksi kepada pihak-pihak yang diduga penyebab terjadinya kabut asap di Riau bukanlah basa-basi," tukasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Hotland Simanjuntak juga mengatakan kalau akibat kabus asap ini telah menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan masyarakat Riau. Seperti masalah kesehatan, pendidikan, perekonomian, dan aspek kehidupan lainnya.

"Bisa saja, masyarakat Riau menempuh upaya hukum Class Action (gugatan perwakilan, red), akibat kelalaian-kelalaian para pihak yang menyebabkan terjadinya kabut asap ini," pungkas Hotland. [*]