Empat Nelayan Malaysia Curi Ikan di Perairan Bengkalis

Empat Nelayan Malaysia Curi Ikan di Perairan Bengkalis

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Bengkalis - Aksi empat orang nnelayan Malaysia yang mencuri ikan di perairan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, digagalkan Petugas Patroli Satuan Polisi Perairan (Satpol Air) Polres Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Aloysius Supriyadi mengatakan, penangkapan kapal berbendera Malaysia ini dilakukan dalam perkara tindak pidana illegal fishing (pencurian ikan) yang dinakhodai Brigadir Dedi Sukma.

"Empat warga negara Malaysia itu telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka diantaranya inisial RZL (49), MS (30), JFR (49) dan NA (40). Keempat tersangka kita tahan," ujar Supriyadi‎, Jumat (11/9) pagi.

Saat ditangkap, petugas juga menyita  barang bukti. Diantaranya kapal berbendera Malaysia dengan nomor lambung NSS 691 warna lambung biru dilengkapi alat tangkap jenis bubu dan ikan milik negara Indonesia yang mereka curi, sebanyak kurang lebih 40 Kilogram (Kg).

"Keempat tersangka dijerat pidana sesuai dengan ancaman pidana, paling lama 6 tahun dan denda Rp 20 Miliar," pungkasnya. [pan]