Jadi Kurir Ganja, Sipir di Rohul ini Dibayar Rp 500 Ribu

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pasir Pangaraian - Peredaran narkoba jenis daun ganja kering di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Pasirpangaraian berhasil diungkap pada Rabu (9/9/2015) kemarin. Yakni dalam razia rutin yang dilakukan oleh kalapas di dalam ruangan tahanan kamar 7 yang merupakan napi ruangan narkoba.
Selain menetapkan napi Farid (34) dan Asep (40), peredaran narkoba tersebut juga melibatkan oknum pegawai Lapas berinisial Znd.
"Saat ini oknum Pegawai Lapas sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung saat ekspos, Kamis (10/9).
Pitoyo mengakui pasca mendapatkan laporan ada dua warga binaan ketahuan menyimpan daun ganja di kamar tahanan nomor 7, Kepala Lapas Klas II B Pasirpangaraian Misbahuddin langsung mengontak dirinya.
"Kasat Narkoba (AKP Seno Ariadi) yang menjemput kesana (dua tersangka). Tim di lapangan masih mengejar penyuplainya, diduga ada jaringan dari luar Lapas, kita akan cek lagi," tegasnya.
Kapolres AKBP Pitoyo menungkapkan daun ganja seberat 6 ons bisa masuk ke Lapas Pasirpangaraian karena ulah Farid dibantu Asep. Farid memesan daun ganja dari seorang bandar di Ujungbatu melalui handphone.
Barang haram ini bisa masuk karena oknum pegawai Lapas Znd yang memasukkan. Atas jasanya itu, oknum pegawai ini diberi uang Rp 500 ribu oleh Farid.
AKBP Pitoyo menambahkan, akibat perbuatannya, kedua warga binaan dikenakan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman 12 tahun.
Saat razia rutin dilakukan pihak Lapas dari kamar nomor 1 hingga kamar nomor 7 Rabu pagi kemarin, petugas mengamankan 6 ons daun ganja dari kamar nomor 7. Barang haram ini diketahui milik Farid.
Dari hasil interogasi, Farid mengakui mendapatkan nomor handphone bandar ganja di Ujungbatu dari Asep yang menghuni kamar nomor 1," ucapnya. [cp]

