Bantah Tuduhan, Sihol Paparkan Bukti

Soal Ijazah Palsu, KPU Bengkalis diduga terlibat, Sihol Pangaribuan gugat LSM Riau Lestari 3,7 M

Soal Ijazah Palsu, KPU Bengkalis diduga terlibat, Sihol Pangaribuan gugat LSM Riau Lestari 3,7 M

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Anggota DPRD Bengkalis dari Fraksi Golkar Sihol Pangaribuan akhirnya mengkonfimasi bahwa memang dirinya yang berinisial SP yang jadi terlapor atas dugaan menggunakan Ijazah Palsu. Laporan itu, dilayangkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Riau Lestari ke Mapolda Riau pada 2 Agustus 2015 lalu.

Tak terima dituduh berijazah palsu, melalui penasehat hukumnya, Sihol pun menggugat LSM Riau Lestari ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. [Baca : Eits! SP, anggota DPRD Bengkalis diduga gunakan Ijazah Palsu]

"Benar yang dilaporkan itu klien kami. Atas laporan dan pemberitaan itu, klien kami sangat dirugikan. Maka, kita telah melayangkan gugatan dengan nomor register 180/PDT-G/2015/PN-PBR pada 3 September 2015. Sidang perdana mungkin pada 22 September ini," ungkap Kuasa Hukum Sihol, Horas Sitorus SH kepada Beritariau.com, Jumat (11/09/15) malam.

Selain membantah seluruh tudingan LSM dengan memperlihatkan berkas Ijazah Sihol, Horas menegaskan, gugatan itu dibuat lantaran LSM Riau Lestari diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum karena tak sesuai dengan tujuan pendiriannya. "Kita sudah cek aktenya. LSM itu bergerak dibidang lingkungan, kok ngurusi soal Ijazah orang. Klien kami sangat dirugikan," ujar Horas.

Meski mengaku belum pernah dipanggil oleh penyidik kepolisian, Horas mengaku, kliennya siap untuk bekerja sama. "Kita siap bekerja sama sesuai aturan hukum. Kita tidak takut," katanya lagi.

Sambil memperlihatkan sejumlah berkas, Horas menjelaskan, saat mendaftar jadi Caleg, Sihol menyertakan Ijazah dari Universitas Generasi Muda di Provinsi Sumatera Utara.

Meskipun belakangan diketahui bahwa Universitas itu dinyatakan tak memiliki izin sesuai Surat Edaran Pemberitahuan dan Larangan dari Kementerian dan Kebudayaan (Kemendikbud) Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah I Nomor 025/K.1.2.1/K1/2014 tanggal 29 Februari 2014, Ia mengaku tak berpengaruh pada status pendidikan Sihol.

"Soal izin, itu urusan kementerian. Yang pasti, Universitas itu telah menerangkan kepada Polda Riau bahwa klien kami telah kuliah dan lulus disitu," papar Horas.

Ia pun membenarkan, dengan kondisi itu, yang dipergunakan saat ini adalah Ijazah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA). Namun, kata Horas, tudingan LSM Riau Lestari yang mengatakan bahwa Sihol tak pernah lulus dari SMA Negeri 1 Marihat kota Pematang Siantar sangat tak valid.

"Klien kami memang pernah sekolah di SMA Harapan Pematang Siantar. Namun, karena status Sekolah itu belum diakui, maka, untuk ujian EBTA/EBTANAS tahun 1989/1990, dirujuk ke SMA Negeri 1 Marihat itu. Kita punya surat pernyataan dari dua sekolah itu," tegasnya.

Menurutnya, atas laporan dan pemberitaan itu, Sihol sangat tak nyaman dan dirugikan dan memutuskan untuk melakukan gugatan. Tak tanggung-tanggung, Sihol menuntut ganti kerugian moriil dan materiil sebesar Rp3,7 Milyar terhadap LSM Riau Lestari.

Usut punya usut, terkait dugaan Ijazah palsu, beredar kabar ternyata tak hanya Sihol yang dituding. Ada 2 anggota DPRD Bengkalis lainnya yang disebut-sebut menggunakan Ijazah Palsu. Bahkan, selain Sihol, ada seorang anggota yang juga dilaporkan ke Polda Riau.

Menanggapi ini, Lembaga Indonesia Monitoring Development menduga ada keterlibatan oknum Anggota KPU. IMD meminta agar kepolisian memeriksa apakah anggota KPU telah melakukan verifikasi. Karena, ada tahapan verifikasi dan validasi persyaratan calon anggota DPRD.

"Patut diduga KPU terlibat, paling tidak (KPU) lalai. Perlu ditelusuri apakah KPU sudah mengkroscek ke sekolah yang menerbitkan Ijazah itu," kata Direktur IMD Raja Adnan kepada Beritariau.com melalui pesan singkat, Jumat Siang.

Dijelaskan Adnan, jika verifikasi tak dilakukan KPU, maka, telah menyalahi wewenang yang diberikan, yakni untuk memverifikasi dan validasi data calon.

"Jika memang lalai, kepolisian harus tangkap dan proses seluruh anggota KPU Bengkalis dan Panwaslu Bengkalis," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, beredar kabar, seorang anggota DPRD Kabupaten Bengkalis berinisial SP diduga menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri pada Pemilu legislatif 2014 yang lalu. Ia terpilih dari Daerah Pemilihan IV yakni Kecamatan Mandau pada Pemilu lalu.

Informasi yang dihimpun Beritariau.com, saat mendaftar, SP menggunakan ijazah Sarjana Hukum (SH) dari Universitas Generasi Muda Sumatera Utara dengan Nomor Ijazah 353/UGMM/2002 dan Nomor Induk Registrasi Lulus 154/FH/S.1 tanggal 16 Desember 2002.

Ternyata, berdasarkan Surat Edaran Pemberitahuan dan Larangan dari Kementerian dan Kebudayaan (Mendikbud) Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah I Nomor 025/K.1.2.1/K1/2014, Universitas Generasi Muda Sumatera Utara tak mempunyai izin.

Tak hanya itu, SP juga diduga menggunakan ijazah SMA yang tidak sah. Disebutkan, Ia menggunakan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SMA Negeri 1 Siantar di kawasan Marihat Kota Pematang Siantar Provinsi Sumatera Utara dengan nomor Ijazah 05.OC.oh 0440423 tanggal 26 Mei 1990.

Sumber Beritariau.com menyebutkan, setelah ditelusuri, ternyata yang bersangkutan tak pernah terdaftar pada peserta ujian EBTA/EBTANAS tahun 1989/1990. Ia diduga pernah mengikuti pendidikan di sekolah tersebut, namun tak selesai.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis Difitri Akbar yang dikonfirmasi mengakui adanya laporan terkait kasus ini. Namun, katanya, kasus tersebut sedang ditangani kepolisian. "Kasus itu sedang ditangani Polres Bengkalis," kata Difitri Akbar, Senin (07/09/15).

Terpisah dihubungi, Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Sani Handitya mengaku masih sedang menyelidiki kasus tersebut. "Itu bukan laporan tapi pengaduan. Kita masih selidiki," ujar Sani. [red]